Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nikita Mirzani

Modus Nikita Mirzani Peras Dokter Reza Gladys Minta Rp4 Miliar

Dokter Reza Gladys juga merupakan bos skincare melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

Tayang:
Editor: Muh Hasim Arfah
IG Nikita mirzani/Reza Gladys
MODUS PEMERASAN NIKITA- Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Reza Gladys, Kamis (20/2/2025). Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun. 

Reza Gladys, yang juga merupakan pemilik klinik kecantikan, merasa dirugikan oleh sikap Nikita Mirzani maupun pihak-pihak yang terkait dengannya. 

Reza Gladys melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

Reza Gladys melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam kasus ini, Reza Gladys selaku korban disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved