Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nikita Mirzani

Modus Nikita Mirzani Peras Dokter Reza Gladys Minta Rp4 Miliar

Dokter Reza Gladys juga merupakan bos skincare melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

Tayang:
Editor: Muh Hasim Arfah
IG Nikita mirzani/Reza Gladys
MODUS PEMERASAN NIKITA- Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Reza Gladys, Kamis (20/2/2025). Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Dokter Reza Gladys sekaligus bos skincare melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

Reza Gladys melaporkan adanya dugaan pengancaman hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam penjelasan Reza Gladys kepada polisi, Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. 

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Mail, lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi.

Namun, Reza Gladys justru merasa menerima respons berisi ancaman. 

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening. 

Pada 15 November 2024, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. 

Sehingga, Polda Metro Jaya pun menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka. 

Nikita dikenakan dua pasal undang-undang ITE.

Selain itu, Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun.

Lagi, wanita yang akrab disapa Niki itu juga dikenakan atas dua pasal terkait dugaan tindak pidana TPPU.

Polisi menyebut, mantan istri Antonio Dedola ini terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.

"Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan yang pertama dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari YouTube Mantra News, Kamis (20/2/2025).

"Sebagaimana diatur di pasal 27b ayat 2 dan juga pasal 45 ayat 10 undang-undang ITE, dengan ancaman pidananya paling lama 6 tahun."

"Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur di pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun."

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved