Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nikita Mirzani

Modus Nikita Mirzani Peras Dokter Reza Gladys Minta Rp4 Miliar

Dokter Reza Gladys juga merupakan bos skincare melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

Editor: Muh Hasim Arfah
IG Nikita mirzani/Reza Gladys
MODUS PEMERASAN NIKITA- Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Reza Gladys, Kamis (20/2/2025). Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Dokter Reza Gladys sekaligus bos skincare melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

Reza Gladys melaporkan adanya dugaan pengancaman hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam penjelasan Reza Gladys kepada polisi, Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. 

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Mail, lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi.

Namun, Reza Gladys justru merasa menerima respons berisi ancaman. 

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening. 

Pada 15 November 2024, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. 

Sehingga, Polda Metro Jaya pun menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka. 

Nikita dikenakan dua pasal undang-undang ITE.

Selain itu, Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun.

Lagi, wanita yang akrab disapa Niki itu juga dikenakan atas dua pasal terkait dugaan tindak pidana TPPU.

Polisi menyebut, mantan istri Antonio Dedola ini terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.

"Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan yang pertama dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari YouTube Mantra News, Kamis (20/2/2025).

"Sebagaimana diatur di pasal 27b ayat 2 dan juga pasal 45 ayat 10 undang-undang ITE, dengan ancaman pidananya paling lama 6 tahun."

"Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur di pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun."

"Selanjutnya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pasal 3, pasal 4 undang-undang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," terang Ade Ary.

Selain Nikita, polisi juga telah menetapkan status tersangka kepada asistennya, IM.

"Benar, saudari NM dan saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Kamis (20/2/2025).

Pemeriksaan keduanya dijadwalkan pada hari ini, Kamis.

Namun karena ada kendala terkait pekerjaan, Nikita dan IM minta dijadwalkan ulang.

Ke depan, pemeriksaan Nikita dan IM akan dijadwalkan ulang pada Senin (3/3/2025).

"Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB," ungkapnya.

Respon Reza Gladys 

Reza Gladys bersyukur Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya berinisial IM terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkannya ke polisi. 

Melalui unggahan di media sosial, Reza Gladys juga tampak lega karena perjuangannya untuk mendapat keadilan akhirnya berbuah manis. 

"Akhirnyaaa," tulis Reza Gladys dikutip dari akun Instagram @rezagladys, Kamis (20/2/2025). Meski Nikita Mirzani dan terlapor lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, dia meminta agar netizen mengawal terus kasus ini sampai tuntas. 

"Alhamdulillah. Bantu kawal sampai selesai, ya," tulis dia. Di unggahanan lainnya, 

Reza Gladys berharap pihak kepolisian segera menetapkan status tersangka kepada terlapor lainnya. 

"Allahu Akbar. Ditunggu terlapor lainnya," tulis Reza Gladys

Diketahui, konflik antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani bermula dari tudingan terkait bisnis skincare. 

Reza Gladys, yang juga merupakan pemilik klinik kecantikan, merasa dirugikan oleh sikap Nikita Mirzani maupun pihak-pihak yang terkait dengannya. 

Reza Gladys melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

Reza Gladys melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam kasus ini, Reza Gladys selaku korban disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved