Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2025

Pendaftaran CPNS 2025 Kapan Buka? Bocoran Jadwal, Kuota Formasi, dan Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id

Seleksi CPNS merupakan salah satu momen yang dinanti-nanti para pencari kerja yang ingin mengabdi kepada negara.

Editor: Hasriyani Latif
Kemenpan RB
CPNS 2025 - Peserta SKD CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) T.A 2024 di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (17/10/2024). Pendaftaran CPNS 2025 diprediksi akan dibuka pada April 2025, dengan waktu pendaftaran yang cukup panjang. 

Di tahun 2025, diperkirakan jumlah formasi CPNS yang dibuka akan meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dengan lebih banyak formasi untuk berbagai jabatan di kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah.

Setiap instansi akan mengumumkan formasi khusus berdasarkan kebutuhan pegawai di sektor tertentu.

Beberapa posisi yang mungkin dibuka adalah tenaga medis, guru, inspektur, analisis kebijakan, serta IT specialist yang memiliki peran krusial dalam mendukung program pemerintah.

Kuota formasi ini sangat bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing instansi dan kebutuhan pegawai negeri di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, instansi pusat seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan sering membuka banyak formasi, baik untuk posisi teknis maupun administratif.

Sedangkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, juga memiliki peluang formasi yang lebih beragam, seperti tenaga teknis dan staf operasional.

Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2025

Untuk mendaftar seleksi CPNS 2025, calon pelamar wajib memenuhi sejumlah syarat umum yang telah ditetapkan oleh BKN. Beberapa syarat utama meliputi:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang setia kepada NKRI.

- Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (tergantung jabatan dan ketentuan masing-masing instansi).

- Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat, D3, S1, hingga S2 sesuai dengan formasi yang dilamar.

Untuk posisi tenaga medis atau teknis, seperti dokter atau ahli teknis lainnya, diharuskan memiliki ijazah profesi.

Untuk jabatan administratif, diharapkan pelamar sudah menyelesaikan pendidikan di jurusan yang relevan.

- Sehat jasmani dan rohani untuk dapat melaksanakan tugas sebagai aparatur negara.

- Tidak pernah dipidana atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved