Opini Azwar Amiruddin
Strategi Tantangan BEPS: Menuju Sistem Perpajakan Berkeadilan dan Mempertahankan Kedaulatan Negara
Dimana telah diakui secara luas bahwa kolaborasi secara internasional ini pada waktu itu diharapkan menjadi titik awal fokus bagi pengimplementasian
Oleh: Azwar Amiruddin
Konsultan Pajak, CEO & President Director
TRIBUN-TIMUR.COM - Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) telah menjadi isu yang sangat penting sejak negara-negara G20 mulai memberikan lebih banyak fokus pada hal itu, terutama pada kebijakan yang berkaitan dengan pilar pajak dan kerangka pajak global.
Publikasi dari the 15 Action Item Reports on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) di tahun 2015 adalah sebuah reformasi komprehensif atas hukum pajak internasional sepertinya berhasil karena upaya bersama OECD dan G20.
Dimana telah diakui secara luas bahwa kolaborasi secara internasional ini pada waktu itu diharapkan menjadi titik awal fokus bagi pengimplementasian dari beberapa rekomendasi dan standar BEPS.
Perkembangan selanjutnya kemudian Inclusive Framework on BEPS / Kerangka Kerja Inklusif kemudian akhirnya terbentuk, muncul dan melibatkan negara berkembang yang selama ini tidak terwakili oleh OECD dan G20.
Dengan tujuan awal hanya menuju kepada kesepakatan untuk mengendalikan aggressive international tax planning dan tax avoidance.
Sementara isu utama untuk menataulang alokasi hak pemajakan tradisional sebagai reaksi dari digitalisasi ekonomi kemudian tidak menemui titik temu karena mendapat veto dari Amerika Serikat.
Hal ini memicu OECD untuk membuka peluang membuat report terbaru terkait Digitalization On The Economy di tahun 2020.
Salah satu komponen kunci dari Pilar II (Two Pillar) yaitu pengenalan pajak minimum global (minimum global taxation) timbul sebagai refleksi dari era baru minimum tax concept “GloBE” global anti-Base Erosion pertama kali muncul sebagai blueprint di tahun 2020.
Dicanangkan pada saat itu dan ditetapkan sebesar 15 persen atas foreign-sourced profits perusahaan Multi National Entity (MNE’s) yang banyak diharapkan dapat membantu mengatasi strategi penghindaran pajak yang digunakan oleh banyak perusahaan multinasional.
Penghindaran pajak memungkinkan konglomerat multinasional untuk mengalihkan keuntungan mereka ke negara-negara lain dengan tingkat pajak yang lebih rendah, dan pada akhirnya, menghindari membayar pajak di negara-negara di mana kegiatan bisnis menghasilkan keuntungan.
Namun, meskipun dengan pengenalan pajak minimum global, masalah ketidakseimbangan yang ditemukan dalam sistem perpajakan akan tetap ada.
Pengenalan pajak minimum global tentu memiliki potensi untuk meningkatkan angka penerimaan pajak di negara-negara sumber (source country) dan dapat berfungsi untuk meningkatkan keadilan dan keadilan dalam sistem perpajakan tersebut.
Selain itu, ini juga akan menangani masalah penghindaran pajak dan menutup kesenjangan kekayaan yang dihasilkan dari pengalihan profit oleh perusahaan multinasional ke negara-negara dengan tingkat pajak yang moderat.
Kenalkan Donny Ismuali Bainuri Jenderal Baru Lulusan Akmil 1998 |
![]() |
---|
Bina Semangat Kekeluargaan, FISIP Unismuh Gelar Family Gathering di Bira Bulukumba |
![]() |
---|
Wansus Aliah Si Pembawa Baki Bendera Pusaka di Upacara Penurunan Bendera HUT RI 17 Agustus 2025 |
![]() |
---|
169 RT dan 45 RW di Wajo 'Menjerit', Insentif Menunggak Dua Bulan |
![]() |
---|
Sulsel Genjot Pembentukan TTIS di 22 Daerah, Target Rampung September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.