Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar 4 Polisi Bertugas di Polda Sumut Diduga Peras Kepala Sekolah Rp400 Juta, Dua Pangkat Kompol

Mereka diduga memeras kepsek senilai Rp400 juta berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.

Editor: Sudirman
Tribun Medan
POLDA SUMUT - Empat polisi bertugas di Polda Sumut diduga terlibat kasus pemerasan kepala sekolah. Ia disebut memeras kepsek senilai Rp400 juta. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Empat polisi bertugas di Polda Sumatera Utara terseret kasus dugaan pemerasan kepala sekolah.

Mereka diduga memeras kepsek senilai Rp400 juta berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.

Keempat polisi yaitu Kompol RS, Kompol S, Ipda MS, dan Brigadir B.

Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Senin (17/2/2024).

Kompol S dan Ipda MS bertugas di Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut.

Baca juga: Eks Wadirkrimsus Polda Sumut berinisial AKBP DK Dipecat Soal Kasus Penyuka Sesama Jenis

Para polisi yang diduga terlibat kasus pemerasan kini diberikan sanksi.

Kompol S dan Ipda M sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Berbeda dengan Kompol RS dan Brigadir B, mereka tidak dikenakan penempatan khusus (patsus).

"Keterlibatannya masih berproses di Wasprof. Mereka proses pengembangan," ujarnya.

"Keduanya personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kini dimutasi ke Yanma. Tidak dipatsus," ujar Siti Rohani Tampubolon, Senin (17/2/2024).

Kompol Siti Rohani menyebut, penanganan dugaan pemerasan yang dilakukan Kompol RS dan Brigadir B di penempatan khusus (Patsus) Mabes Polri.

Pasalnya, penanganan dan penyelidikan dilakukan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Saat ditanya kapan satu perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan Bintara berpangkat Brigadir tersebut ditangkap, Siti tidak mengetahui secara pasti.

Ia hanya berujar, kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Prosesnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Mereka diamankan beberapa waktu lalu," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kortas Tipikor Polri, Propam menangkap dua personel Polda Sumut karena diduga memeras kepala sekolah di Nias.

Penangkapan keduanya sempat gagal karena diduga bocor.

"Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor," ungkap Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen (Pol) Cahyono Wibowo, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Alhasil, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua anggota polisi tersebut.

"Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa."

"Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal," lanjutnya.

Nilai barang bukti uang yang diamankan, yaitu sebesar Rp400 juta.

Kasus Lain di Polda Sumut

Kasus lainnya juga melibatkan personel Polda Sumatera Utara.

Sebuah video rekaman beredar di media sosial memperlihatkan seorang polwan di Polda Sumut, Brigadir D, diduga menganiaya anak kandungnya.

Bahkan Brigadir D menganiaya anak kandungnya sambil saat video call dengan seorang pria.

Video tersebut langsung menjadi viral dan menimbulkan kehebohan publik.

Kasubid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kebenaran video yang beredar.

"Lagi dicek kebenaran videonya, ya," ujar Siti, Senin (17/1/2025) malam.

Siti juga menyebutkan bahwa ia belum mengetahui apakah Brigadir D sudah diperiksa oleh Bid Propam Polda Sumut.

"Saya cek dulu ya," tambahnya.

Video yang dibagikan melalui akun Instagram @medanheadlines.news menunjukkan Brigadir D sedang video call dengan seorang pria.

Dalam video itu, Brigadir D terlihat marah-marah dan diduga memukul anaknya hingga membuat anak tersebut menangis terisak-isak.

"Apa-apa," ujar Brigadir D dalam video tersebut.

Pria yang sedang berada di video call kemudian meminta agar Brigadir D tidak menganiaya anaknya, mengatakan, "Jangan kayak gitu, kasian dia lho."

Namun, Brigadir D menanggapi, "Bentar lagi dia sakit, nanti ku kirim (anak) ke rumah sakit."

Pihak yang berwenang juga menyatakan bahwa Brigadir D telah dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut atas dugaan tindakannya tersebut.

Laporan itu tercatat dalam laporan Propam Polda Sumut LPA/472/XII/2024 Bid Propam, yang terdaftar pada 10 Desember 2024.

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved