Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 2000

Eks Wadirkrimsus Polda Sumut berinisial AKBP DK Dipecat Soal Kasus Penyuka Sesama Jenis

Eks Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumut berinisial AKBP DK disanksi pemberhentian tidak dengan hormat

Editor: Muh Hasim Arfah
Youtube Tribun Sumsel
AKBP DK-Tangkapan layar Youtube Tribun Sumsel gambar Eks Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumut berinisial AKBP DK disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari instusi Polri. Ia adalah alumnus Akpol 2000. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Eks Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumut berinisial AKBP DK disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari instusi Polri.

Penyebabnya, ia diduga memiliki orientasi seksual menyimpang dengan menyukai sesama jenis atau gay.

“Sudah dipecat dia. Sudah,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Terianti, dikutip Minggu (9/2).

Saat ditanya apakah pemecatannya terkait penyimpangan orientasi seksual? Bambang hanya menjawab singkat.

“Iya (penyimpangan orientasi seksual),” ungkapnya.

Bambang bilang, DK sudah lama dipecat. Namun, ia tidak merinci kapan pemecatan itu.

“Wadir, Pamen, setelah itu dipecat,” kata dia.

“Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus,” sambungnya.

Bambang bilang, AKBP DK juga sempat mengajukan banding. Namun, ditolak.

“Sempat banding tapi ditolak,” kata dia.

Berdasarkan penelusuran AKBP DK adalah alumni akademi kepolisian atau Akpol 2000. 

Ia pertama kali bertugas sebagai perwira di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Sekitar lima tahun bertugas di Polda wilayah Sumatera Selatan, DK kemudian melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan lulus tahun 2007.

Setelah itu, suami dari Kiki ini kemudian ditempatkan di Polda Aceh.

Lalu dari Aceh, AKBP DK kemudian dipindahkan ke Polda Sumatera Utara sebagai Kapolres Nias.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved