Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo di Kejari Enrekang Massa Amar Tuntut Pengembalian Uang Buku Biografi Padelli

Kantor kejari ini berada di Jl. Pancaitana Bungawalie Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

TRIBUN-TIMUR.COM/MUH QADRI
BUKU KEJARI - Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padelli di demo soal penjualan buku biografinya di kantor Kejari Enrekang, Jl. Pancaitana Bungawalie Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Senin (17/2/2025) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Sejumlah demonstran yang mengatasnamakan kelompok Aliansi pemuda dan mahasiswa bersatu (Amar) menggelar demonstrasi depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang.

Kantor kejari ini berada di Jl. Pancaitana Bungawalie Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pantauan Tribun-Timur.com, Senin (17/2/2025) siang, nampak demonstran tersebut memblokade jalan dengan mobil pickup serta membakar ban.

Salah satu demonstran, Misbah menyampaikan jika seharusnya jabatan dari Kajari Enrekang difungsikan untuk menegakkan hukum di Enrekang, bukan melakukan memperjualbelikan buku.

Tapi sayangnya dengan adanya buku yang dibandrol dengan harga sampai Rp 200 Ribu ini kemudian yang menjadi pertanyaan," tegas orasi Misbah depan Kajari Enrekang.

Ia juga menyampaikan bahwa seorang kepala kejaksaan dilarang untuk menerima hadiah, bahkan terhadap keluarga petinggi Kajari.

"Apabila hal itu dilakukan maka sudah melanggar dari kode etik," tuturnya.

Namun kata Misbah, melihat adanya transaksi jual beli buku tersebut ia menilai bahwa terjadi tindakan komersialisasi yang dilakukan Padelli selaku Kejari Enrekang.

"Dan ini yang menjadi pertanyaan apa yang menjadi asas manfaat dari buku tersebut tuturnya.

Ia juga menduga jika buku yang diperjualbelikan di Kepala desa (Kades) di Enrekang tersebut menggunakan anggaran dana desa.

"Ketika anggaran dana desa yang digunakan untuk membeli hal-hal yang tidak memiliki asas manfaat maka masyarakat sendiri yang dirugikan tersebut,"ujarnya.

Olehnya itu, ia menegaskan agar Kajari Enrekang dapat mengembalikan uang yang telah digunakan Kades untuk membeli buku biografinya.

"Dengan tegas kami menyampaikan agar kepala kejaksaan dapat mengembalikan uang tersebut," tuturnya

Diberitakan sebelumnya, Padelli membantah adanya pemaksaan pembelian buku biografinya terhadap Kepala Desa.

Menurutnya, malah Kepala desa di Enrekang yang berinisiatif untuk membeli buku tersebut.

Usai mereka membaca buku ini, malah mereka ini kepala desa yang berinisiatif (membeli)," jelas Padelli saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com Rabu (12/2/2025) malam.

"Dan saya bilang ke kepala desa silahkan, mengenai harga dan jumlah saya juga tidak menentukan dan ini semua inisiatif kepala desa yang kemudian berkordinasi dengan sekretaris dinas pemerintah desa," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved