Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Lahan Eks Hamrawati

Eksekusi Lahan di Jl Pettarani Picu Perlawanan, Kuasa Hukum Saladin Hamat Bakal Lapor ke Prabowo

Eksekusi lahan di Jl AP Pettarani Makassar memicu perlawanan pemilik SHM. Kuasa hukum Saladin Hamat Yusuf akan lapor Presiden Prabowo Subianto

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba/Tribun Timur
TOLAK EKSEKUSI - Ahli waris sekaligus kuasa hukum Saladin Hamat Yusuf, Muh Alif Hamat Yusuf dan kawan-kawan saat menunjukkan SHM asli sambil memberikan keterangan ihwal eksekusi lahan di Jl AP Pettarani, Makassar, di warkop Jl Anggrek, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Minggu (16/2/2025). 

Hendra menjelaskan bahwa hak atas tanah yang dimiliki Andi Baso Matutu adalah berdasarkan "rincik", yang diakui sebagai hak adat dengan kekuatan hukum yang sama dengan hak milik.

Terkait klaim SHM yang dibatalkan, Hendra menyebutkan bahwa putusan pengadilan telah membatalkan SHM yang dianggap palsu. 

Ia juga membantah bahwa kliennya adalah mafia tanah, dan menegaskan bahwa Andi Baso Matutu adalah pemilik sah tanah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Tangis dan Protes Saat Eksekusi

Proses eksekusi pada Kamis (13/2/2025) diwarnai tangisan dan protes dari penghuni Gedung Hamrawati yang kesulitan mengosongkan perabotan. 

Ahli waris Saladin Hamat Yusuf, Muh Ali Pamat Yusuf, mengkritik putusan pengadilan yang dianggap tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan, termasuk putusan Komisi Yudisial.

Muh Ali Pamat Yusuf mengaku telah menguasai tanah tersebut selama 84 tahun dan membayar PBB serta IMB. Dia menuding penggugat tidak pernah menguasai tanah itu.

Polisi Amankan Tiga Orang

Tiga orang diamankan polisi selama eksekusi karena diduga menghalangi jalannya proses eksekusi. 

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memastikan bahwa eksekusi berjalan lancar setelah kericuhan mereda.

Proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar mengacu pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Pengadilan memastikan bahwa semua pihak telah diberi kesempatan untuk menempuh jalur hukum sebelumnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved