Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Lahan Eks Hamrawati

Eksekusi Lahan di Jl Pettarani Picu Perlawanan, Kuasa Hukum Saladin Hamat Bakal Lapor ke Prabowo

Eksekusi lahan di Jl AP Pettarani Makassar memicu perlawanan pemilik SHM. Kuasa hukum Saladin Hamat Yusuf akan lapor Presiden Prabowo Subianto

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba/Tribun Timur
TOLAK EKSEKUSI - Ahli waris sekaligus kuasa hukum Saladin Hamat Yusuf, Muh Alif Hamat Yusuf dan kawan-kawan saat menunjukkan SHM asli sambil memberikan keterangan ihwal eksekusi lahan di Jl AP Pettarani, Makassar, di warkop Jl Anggrek, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Minggu (16/2/2025). 

Secara historis, Alif menjelaskan bahwa lahan yang dihuni Gedung Hamrawati sebelumnya milik Drs. Hamat Yusuf yang telah meninggal pada 22 Januari 2004. 

Lahan itu diperoleh Hamat Yusuf dari orangtuanya, H. Tjolleng Dg Marala, melalui pembelian pada tahun 1957 dari Makkulao dan St. Farida.

Tanah tersebut semula terletak di Distrik Karuwisi, Kabupaten Gowa, yang kini menjadi Jl AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Pada tahun 1961, orang tua Hamat Yusuf memberikan tanah tersebut melalui surat pemberian yang disahkan oleh pejabat berwenang. 

Sertifikat atas nama Hamat Yusuf diterbitkan pada tahun 1982 dengan luas 42.083 m⊃2;.

Pada 1985, sebagian tanah tersebut dijual kepada PT Telkom, dan pada 1994 Hamat Yusuf membebaskan tanah untuk jalan dan menerima ganti rugi. Tanah itu kemudian dipecah menjadi lima sertifikat pada tahun 1994.

Muh Djundi Juga Melawan Eksekusi

Selain Saladin Hamat Yusuf, Muh Djundi juga berencana menggugat eksekusi lahan yang menurutnya turut mencakup tanah miliknya. 

Djundi mengklaim memiliki SHM atas lahan seluas 12.931 m⊃2; yang juga tercakup dalam eksekusi tersebut.

Djundi menyatakan bahwa tanah tersebut berasal dari pembelian oleh kakeknya pada tahun 1938 melalui lelang pemerintah Belanda. 

Ia juga menunjukkan bukti pembelian dari kakeknya pada 1957.

Djundi menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menerima gugatan Andi Baso Matutu berdasarkan fotokopi dokumen yang tidak terdaftar di lurah atau camat.

Ia juga membantah klaim bahwa SHM miliknya dibatalkan pengadilan, dan menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dipecah.

Penjelasan Pihak Penggugat Andi Baso Matutu

Penggugat Andi Baso Matutu melalui kuasa hukumnya, Hendra Kariangau, menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved