Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jual Mesin Traktor Curian Via Medsos, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan warga yang terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Buntu Awo.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
Istimewa/Polsek Walenrang
PENCURI TRAKTOR - Tiga pelaku sindikat pencurian mesin traktor Eko (24), Fandi (22), dqn Ono (28), warga Desa Suka Raya, Kecamatan Bone-Bone diringkus polisi, Jumat (14/2/2025). Unit Reskrim Polsek Walenrang berhasil menggagalkan penjualan dua unit mesin hand traktor hasil curian milik seorang petani di Desa Buntu Awo, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Unit Reskrim Polsek Walenrang menggagalkan penjualan dua unit mesin hand traktor hasil curian milik seorang petani di Desa Buntu Awo, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar bersama tiga anggota dukungan personel dari Polsek Pitumpanua, Polres Wajo meringkus pelaku.

Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti.

Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/036/II/2025/SPKT/Polsek Walenrang/Polres Luwu/Polda Sulsel, pencurian terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Buntu Awo.

Korban, Sukriadi, seorang petani asal Desa Salulino, Kecamatan Walenrang Utara, memarkir dua unit traktor merek Yanmar di samping sawah setelah selesai membajak.

Namun, pada pagi harinya sekitar pukul 10.00 Wita, saksi bernama Asriadi memberi tahu bahwa mesin kedua traktor tersebut telah hilang, menyisakan hanya rangka atau bodi traktor.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta," jelas Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar, Sabtu (15/2/2025).

Kata Abu Bakar, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa dua unit mesin traktor milik korban berada di Kecamatan Pitumpanua, Wajo.

Mesin-mesin tersebut, sambung Abu Bakar, hendak dijual seharga Rp15 juta melalui media sosial oleh tiga orang pelaku.

Setelah memastikan barang bukti sesuai dengan milik korban, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Walenrang dan Unit Reskrim Polsek Pitumpanua segera melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku di wilayah Kecamatan Pitumpanua.

Kata Abu Bakar, ketiga pelaku yang berhasil diamankan ialah Eko Purnomo alias e, Kabupaten Luwu Utara," jelas Abu Bakar.

Dirinya menambahkan, selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin traktor merek Yanmar serta satu unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi DD 1411 UJ yang digunakan untuk mengangkut mesin traktor hasil curian.

"Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Walenrang guna proses hukum lebih lanjut," akunya.

Abu Bakat engapresiasi keberhasilan tim dalam pengungkapan kasus ini.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved