Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji dan Tunjangan Sebulan Bupati dan Wakil Bupati Enrekang, Pasangan Haji Ucu Punya Janji ke ASN

Perolehan suara Yusuf Ritangnga-Tenri Liwang mendominasi di 11 dari 12 kecamatan dengan mengumpulkan 75.638 suara.

Editor: Hasriyani Latif
Instagram/@yusuf_ritangnga
PEMENANG PILKADA - Pasangan Yusuf Ritangnga-Andi Liwang La Tinro (Haji Ucu-Iwan) pemenang Pilkada Enrekang 2024. Sebagai pasangan yang akan memimpin Enrekang periode lima tahun, Haji Ucu dan Iwan akan mendapatkan gaji dan tunjangan setiap bulannya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Muh Yusuf Ritangnga dan Andi Tenri Liwang La Tinro (Haji Ucu-Iwan) memenangkan PIlkada Enrekang, Sulawesi Selatan.

Perolehan suara Haji Ucu-Iwan mendominasi di 11 dari 12 kecamatan.

Mereka unggul jauh dari dua paslon lainnya dengan mengumpulkan 75.638 suara.

Lawannya Mitra Fakhruddin - Mahmuddin tercatat hanya memperoleh 57.231 suara.

Lalu Irpan-Deswanto berada di posisi terakhir hanya mendapatkan 1.425 suara. 

Haji Ucu dan Iwan kini tinggal menunggu pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Rencananya, ada 23 kepala daerah Sulsel yang akan dilantik 20 Februari 2025.

Setelah dilantik, Haji Ucu dan Iwan akan memimpin Enrekang periode lima tahun.

Lantas, berapa rincian gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Bone?

Duet pengusaha ini akan menerima jumlah gaji yang sama dengan bupati/wakil bupati di Sulsel.

Khusus Andi Tenri Liwang La Tinro pernah berjanji akan menyerahkan gajinya kepada ASN yang gajinya menunggak.

“Kebetulan saya ada janji dengan ASN, kalau ada gaji tidak terbayarkan, ambil gaji saya,” ujar Komisaris PT Haji La Tunrung Listrik dan Konstruksi itu, Sabtu (25/1/2025).

Tenri Liwang mengatakan demikian setelah tata kelola keuangan Pemkab Enrekang pada tahun 2024 bermasalah.

APBD Enrekang defisit sehingga TPP ASN, BPJS Kades, insentif tenaga honorer, hingga honor imam masjid se Kabupaten Enrekang belum terbayarkan.

Gaji dan Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Enrekang

Saat menjabat nantinya, Yusuf Ritangnga dan Andi Tenri Liwang akan menerima gaji pokok dan berbagai macam tunjangan saban bulan dari negara.

Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan dan wakil bupati Rp 1,8 juta per bulan.

Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara. 

Mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.

Tunjangan jabatan bupati Rp 3,78 juta per bulan, wakil bupati Rp 3,24 juta per bulan.

Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah atau insentif fiskal. 

Mereka juga mendapat uang honorarium dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga menerima biaya operasional yang meliputi biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas.

Lalu, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Biaya Penunjang Operasional

BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya.

Nilai BPO berbeda-beda tiap daerah karena mengacu pada persentase perolehan Pendapatan Asli Daerah.

- Sampai dengan Rp 5 M, minimal Rp 125 juta dan maksimal 3 persen

- Di atas Rp 5 M s/d Rp 10 M, minimal Rp 150 juta dan maksimal 2 persen

- Di atas Rp 10 M s/d Rp 20 M, minimal Rp 200 juta dan maksimal 1,50 persen

- Di atas Rp 20 M s/d Rp 50 M, minimal Rp 300 juta dan maksimal 0,80 persen

- Di atas Rp 50 M s/d Rp 150 M, minimal Rp 400 juta dan maksimal 0,40 persen

- Di atas Rp 150 M, minimal Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen

Jika mengacu pada realisasi PAD Enrekang pada 2024, diperkirakan BPO Bupati Enrekang Rp13 juta per bulan atau Rp159 juta per tahun.

Wakil Bupati Enrekang menerima Rp8,8 juta per bulan atau Rp106 juta per tahun.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved