Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar Petakan Program Prioritas, Belanja ATK hingga Rapat di Hotel Dipangkas

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan perintah efisiensi wajib dilaksanakan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
PROGRAM PRIORITAS - Kepala Bappeda Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda di Hotel Four Points by Sheraton, Jl Andi Djemma, Makassar, Kamis (29/2/2024). Tindak lanjut efisiensi, Pemkot Makasar petakan program prioritas. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar akan memetakan program-program prioritas yang akan dijalankan di 2025.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut perintah efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat. 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan perintah efisiensi wajib dilaksanakan.

Untuk penggunaan anggaran daerah akan dikontrol langsung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). 

"Kita akan jalankan dan BPKAD akan melakukan kontrol mengenai pencairan anggaran mana yang jadi prioritas, mana yang bukan dan apa yang bisa diefisiensi," ucap Andi Zulkifli Nanda kepada Tribun-Timur.com, Jumat (14/2/2025). 

Kata Zulkifli, Pemkot Makassar sudah melakukan efisiensi sebelum kebijakan ini diterapkan. 

Pemkot Makassar telah memangkas anggaran perjalanan dinas seluruh perangkat daerah. 

Pemotongannya mencapai 50 persen. 

Selain itu, belanja alat tulis kantor (ATK) hingga pengurangan kegiatan di hotel atau penyewaan tempat juga sudah dikurangi. 

Baca juga: Pemkot Makassar Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

Kedepan, Pemkot Makassar akan banyak menggunakan fasilitas pemerintah untuk melaksanakan kegiatan.

Kegiatan yang biasanya dilaksanakan di hotel akan dimaksimalkan di kantor pemerintahan. 

"Pada dasarnya kita sudah lakukan itu saat penyusunan APBD Pokok 2025, tapi kita tetap tindak lanjuti (efisiensi). Kita akan buat postur APBD lebih efisien," tuturnya. 

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Inpres itu tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Inpres tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 29 tahun 2025 Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.(*) 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved