Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besaran Gaji ASN PPPK, Disebut Beban Negara oleh DPR

Gaji ASN PPPK paling rendah Rp1.938.500 untuk Golongan I dan Rp7.329.900 untuk golongan XVII, disebut beban negara oleh anggota DPR RI Taufan Pawe

Editor: Ari Maryadi
Tribun Gorontalo
ILUSTRASI PPPK - Ilustasi ASN PPPK mengikuti upacara. Gaji PPPK disebut jadi beban negara oleh anggota DPR RI. 

Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp200.000.

Lantas, berapa gaji PPPK 2025 hingga besaran tunjangan yang didapat di tahun ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Gaji Pokok PPPK 2025  

Gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta.

Selain itu gaji pokok itu pun bisa bertambah dari tunjangan juga lho.

Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

5. Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

7. Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

8. Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved