Ini Gaji dan Tunjangan ASN PPPK, Disebut Beban Negara oleh Anggota DPR RI Taufan Pawe
Gaji ASN PPPK paling rendah Rp1.938.500 untuk Golongan I dan Rp7.329.900 untuk golongan XVII, disebut beban negara oleh anggota DPR RI Taufan Pawe
Mantan Wali Kota Parepare itu mengungkap mendapat banyak masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait seleksi penerimaan PPPK.
"Kemarin saya dengan ketua komisi melakukan kunjungan kerja spesifik ke Sulsel, banyak hal terungkap, sepulang kita banyak WA masuk ke saya mempertanyakan, ya persoalan hasil penerimaan PPPK itu, persoalan banyak terindikasi data palsu, rekayasa, mana lagi persoalan seleksi tahap kedua, mana lagi persoalan PPPK paruh waktu," ujar Taufan Pawe.
Taufan Pawe melanjutkan pendapatan daerah berbeda-beda.
Bagi daerah yang memiliki pendapatan rendah, maka penerimaan PPPK dinilai membebani anggaran.
"Artinya PPPPK ini memang negara hadir tapi negara juga punya keterbatasan kemapuan. Saya harus mengatakan tidak semua daerah juga tidak mampu merealisasi kebijakan PPPK ini," ujar Taufan Pawe.
"Banyak daerah lumayan daerah punya kemampuan fisikal, bahkan ada APBD provinsi daerah surplus. Mungkin di sini, Bapak kepala BKN dibutuhakn pemikiran rasio, dan pemikiran visioner, supaya masalah ini bsia dilihat secara kasuistik Pak," ujar Taufan.
"Beberapa waktu lalu saya baca stamenet Bapak Kepala BKN," kata Taufan Pawe.
Di tengah pemaparannya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memotong pandangan Taufan Pawe.
"Bapak Taufan izin dengan segala hormat, hari ini agenda kita kepada seluruh kementerian lembaga khusus pengesahan rekonstuksi anggaran APBN," kata Rifqinizamy Karsayuda.
"Izin Pak ketua saya menganggap ini bagian dari instrumen untuk memahami," kata Taufan Pawe.
"Boleh dengan segala hormat, karena nanti untuk Kemenpan RB dan BKN kita undang kembali," kata Rifqinizamy.
Gaji ASN PPPK
Dikutip dari Tribunpriangan.com, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp200.000.
Andi Muawiyah 'Doktrin' Mahasiswa Tak hanya Berorientasi Jadi ASN, Tapi Berwirausaha |
![]() |
---|
2.000 Honorer Diberhentikan, Pemprov Sulsel Hanya Angkat 1.000 PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Penjelasan Pemkab Takalar Soal PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Kewenangan Baru Bawaslu Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah dan Caleg Dibahas di Pinrang Sulsel |
![]() |
---|
Lepas Gaji Rp2,9 Juta, 32 PPPK Pemprov Sulsel Pilih Mundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.