Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Tiga Kadis Senior Pemprov Sulsel Beralih Status Jadi Fungsional Ahli Utama, Pensiun Usia 65 Tahun

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry melantik pejabat fungsional baru dari mantan kepala dinas.

Editor: Muh Hasim Arfah
Pemprov Sulsel
PERPANJANG USIA PENSIUN-Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry melantik pejabat fungsional baru yakni Andi Bakti Haruni, Sukarniaty Kondolele, dan Hasan Sijaya. Usia kerja mereka pun bertambah menjadi 65 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry melantik pejabat fungsional baru.

Pelantikan digelar tertutup di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel pada Selasa (10/2/2025) pagi.

"Tadi 19 mungkin (dilantik). Iya (tiga eselon II) dilantik ke fungsional," kata Prof Fadjry.

Terdapat pejabat Eselon II yang ikut dilantik menjadi pejabat fungsional ahli utama.

Mereka ialah Sukarniaty Kondolele, Hasan Sijaya dan Andi Bakti Haruni.

Sukarniaty Kondolele sebelumnya merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Kemudian Hasan Sijaya menjabat di Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Sementara Andi Bakti Haruni merupakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.

Sehingga, usia kerja mereka pun bisa sampai umur 65 tahun. 

Hal ini berdasarkan Pasal 239 PP 11/2017, yang mengatur bahwa PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Adapun, batas usia pensiun tersebut yaitu:

  1. 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
  2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
  3. 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.


Dengan pelantikan pejabat fungsional ini, maka jabatan sebagai kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilepas.

Tiga OPD ini pun diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).

"Ini bagian melaksanakan perintah presiden sudah ada SK utama, kan ada batas waktu di Pertek BKN itu, biasa satu bulan dilantik. Kita pilah yang mana batas waktunya kita lantik," kata Prof Fadjry Djufry.

Prof Fadjry mengakui pelantikan ini menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Sehingga pelantikannya tidak melalui proses perizinan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved