Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Valyano Boni Dipecat 6 Hari Jelang Dilantik, Cita-cita Jadi Polisi Kandas Gegara Vonis NPD

Valyano Boni Raphael dikeluarkan dari SPN Polda Jabar sejak tanggal 3 Desember 2024.

Editor: Hasriyani Latif
YOUTUBE TVR PARLEMEN
PEMECATAN SISWA SPN - Tangkap layar YouTube TVR Parlemen an diambil Sabtu (8/2/2025) memperlihatkan sosok Valyano Boni Raphael saat sidang Komisi III DPR RI RDP dan RDPU terkait pemberhentian siswa SPN Polda Jabar. Valyano Boni Raphael dipecat dari SPN Polda Jabar enam hari jelang pelantikan. 

Valyano Boni Raphael dinilai sudah berbohong lantaran dia tidak mengaku pernah mengikuti pendidikan militer saat penelusuran mental kepribadian (PMK).

Dilansir Tribunnews Bogor, Bagian Psikologi Polda Jawa Barat, Ipda Ferren Azzahra Putri mengaku telah ditugaskan memeriksa Valyano.

Ipda Ferren Azzahra Putri juga menjelaskan alasan menyatakan Valyano Boni Raphael mengalami NPD.

Satu di antara kriterianya karena Valyano Boni Raphael berteriak berbeda dengan siswa lain ketika berlari.

Ferren menerangkan Valyano siswa SPN Polda Jabar memenuhi 3 dari 9 kriteria NPD.

Pertama kata Ferren, Valyano Boni Raphael meminta fasilitas yang tak sesuai dengan aturan SPN Polda Jabar.

Menurut Ferren, Valyano juga sengaja menyuruh teman memukul punggungnya agar supaya seolah telah dipukul pengasuh di SPN Polda Jabar.

Ia juga menyebut Valyano memiliki sikap arogan dan angkuh.

Namun pernyataan Ipda Ferren Azzahra Putri ditimpali oleh Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni bahkan sampai menunjuk-nunjuk Ipda Ferren Azzahra Putri.

Ahmad Sahroni memberikan penegasan bahwa analisis yang dilakukan Polwan terhadap siswa SPN tersebut dicampuri dengan rasa kebencian.

Ahmad Sahroni berpandapat bahwa penilaian tersebut hanyalah sebuah asumsi lantaran Kabidokkes menyampaikan hasilnya berbeda dengan pernyataan Ipda Ferren Azzahra Putri.

(Tribunnews.com/Ika Wahyuningsih, Sanjaya Ardhi, Fitri Wahyuni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved