Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

11 Pelanggaran Pasti Ditilang Selama Operasi Keselamatan 2025, Denda Sampai Rp1 Juta

Mengutip dari Instagram @tmcpoldametro, Operasi Keselamatan ini digelar mulai hari ini, 10 Februari 2025 sampai 23 Februari 2025.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
OPERASI KESELAMATAN 2025 - Operasi Keselamatan di Pertigaan Jl AP Pettarani-Alauddin, Makassar, Selasa (7/2/2023) siang. Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri gelar Operasi Keselamatan serentak di berbagai daerah selama 2 minggu ke depan. 

Sanksi: Denda paling banyak Rp 1000.000

4. Tidak menggunakan Helm SNI

Bagi pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI, melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar pasal 289 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

6. Menggunakan HP saat berkendara

Bagi pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara, melanggar pasal 283 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Bagi pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar pasal 293 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi

Bagi pengemudi yang memiliki kendaraan tidak sesuai spesifikasi, seperti knalpot brong maka melanggar pasal 285 Undang-Undang N0. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved