11 Pelanggaran Pasti Ditilang Selama Operasi Keselamatan 2025, Denda Sampai Rp1 Juta
Mengutip dari Instagram @tmcpoldametro, Operasi Keselamatan ini digelar mulai hari ini, 10 Februari 2025 sampai 23 Februari 2025.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 1000.000
4. Tidak menggunakan Helm SNI
Bagi pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI, melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar pasal 289 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
6. Menggunakan HP saat berkendara
Bagi pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara, melanggar pasal 283 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Bagi pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar pasal 293 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi
Bagi pengemudi yang memiliki kendaraan tidak sesuai spesifikasi, seperti knalpot brong maka melanggar pasal 285 Undang-Undang N0. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Cara Mudah Bayar Denda Tilang Jika Terjaring Operasi Patuh 2025, Bisa Lewat ATM dan Mobile Banking |
![]() |
---|
Aturan Terbaru Tilang 2025, Pelanggar Bakal Terima Pesan WhatsApp |
![]() |
---|
11 Ops Keselamatan 80 Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas di Bone Dapat Sanksi Teguran |
![]() |
---|
Operasi Keselamatan Hari ke 2, Satlantas Polres Bone Sosialisasi Pengendara |
![]() |
---|
Satlantas Polres Wajo Gelar Operasi Keselamatan Pallawa 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.