Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

11 Pelanggaran Pasti Ditilang Selama Operasi Keselamatan 2025, Denda Sampai Rp1 Juta

Mengutip dari Instagram @tmcpoldametro, Operasi Keselamatan ini digelar mulai hari ini, 10 Februari 2025 sampai 23 Februari 2025.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
OPERASI KESELAMATAN 2025 - Operasi Keselamatan di Pertigaan Jl AP Pettarani-Alauddin, Makassar, Selasa (7/2/2023) siang. Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri gelar Operasi Keselamatan serentak di berbagai daerah selama 2 minggu ke depan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebelas jenis pelanggaran bakal ditilang selama Operasi Keselamatan 2025.

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri gelar Operasi Keselamatan serentak di berbagai daerah selama 2 minggu ke depan.

Mengutip dari Instagram @tmcpoldametro, Operasi Keselamatan ini digelar mulai hari ini, 10 Februari 2025 sampai 23 Februari 2025.

Dengan digelarnya Operasi Keselamatan 2025, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal keselamatan berlalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latief Usman mengatakan bahwa nantinya penegakan hukum akan dilakukan dengan sistem ETLE (Electroic Traffic Law Enforcement).

"Operasi Keselamatan 2025 mengedepankan pendekatan preemtif, preventif dan humanis. Selain memberikan edukasi masyarakat, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan menggunakan sistem ETLE dan teguran simpatik," jelas Kombes Pol Latief Usman, dikutip dari laman Polri.

11 Sasaran Pelanggaran Operasi Keselamatan 2025 dan Besaran Dendanya

1. Berboncengan lebih dari 1 orang

Bagi pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang melanggar Pasal 292 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

2. Melebihi batas kecepatan

Bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar pasal pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

3. Pengendara di bawah umur
Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, Libatkan 1.675 Personel

Bagi pengendara yang berkendara di bawah umur, melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved