Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

11 Pelanggaran Pasti Ditilang Selama Operasi Keselamatan 2025, Denda Sampai Rp1 Juta

Mengutip dari Instagram @tmcpoldametro, Operasi Keselamatan ini digelar mulai hari ini, 10 Februari 2025 sampai 23 Februari 2025.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
OPERASI KESELAMATAN 2025 - Operasi Keselamatan di Pertigaan Jl AP Pettarani-Alauddin, Makassar, Selasa (7/2/2023) siang. Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri gelar Operasi Keselamatan serentak di berbagai daerah selama 2 minggu ke depan. 

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

9. Melanggar marka berhenti

Bagi pengemudi yang melanggar marka jalan di lampu merah, maka melanggar pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang N0. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

10. Melawan arus

Bagi pengemudi yang melawan arus, melanggar Pasal 287 Undang-Undang tentang LLAJ.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

11. TNKB yang tidak sesuai ketentuan

Bagi pengemudi yang memiliki kendaraan dengan TNKB yang tidak sesuai ketentuannya, melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved