Tetap Cair 2025, Segini Besaran THR dan Gaji 13 ASN, TNI, Polri
Sebelumnya beredar kabar jika sejumlah THR belum tentu THR dan Gaji ke-13 ASN dipangkas imbas efisiensi anggaran.
Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.
Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain
- Sekretaris atau dengan sebutan lain
- Anggota.
Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran THR dan Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.
Berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.
ASN Jeneponto Dituding Calo Polisi Rp750 Juta, Ini Klarifikasinya |
![]() |
---|
HUT LAN ke-68 Momentum Cetak ASN Berkarakter Sosial Menuju Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Sosok 2 ASN di Aceh Diduga Jaringan Teroris, Ditanggap Densus 88 di Warkop |
![]() |
---|
Terjaring Satpol PP, ASN Maros Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja Alasan Koordinasi |
![]() |
---|
Agenda Perdana Naili saat Jabat Wali Kota Palopo, ASN Dikumpul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.