Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak AKBP Gogo Galesung Akpol 2006, Disanksi Demosi 8 Tahun Buntut Pemerasan Anak Pengusaha

Dalam sidang kode etik, AKBP Gogo Galesung dinyatakan terlibat dalam kasus pemerasan terhadap anak pengusaha sekaligus tersangka pembunuhan.

Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNJAKARTA/ANNAS FURQON HAKIM
SANKSI DEMOSI - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung saat diwancarai, Kamis (19/9/2024). AKBP Gogo Galesung disanksi demosi 8 tahun karena terlibat pemerasan anak pengusaha. 

Jauh sebelum terseret kasus dugaan pemerasan, AKBP Gogo Galesung pernah menyampaikan pernyataan kontroversial pada awal Februari 2023 lalu.

Saat itu Gogo yang masih berpangkat Kompol dan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi menyebut bahwa debt collector diperbolehkan untuk menarik kendaraan di jalan asal dilakukan dengan baik-baik.

Bahkan, pernyataan Gogo itu disampaikan di samping Kapolres Metro Bekasi saat itu, Kombes Twedy Aditya Benyahdi.

Adapun pernyataan Gogo tersebut menjawab pertanyaan dari wartawan terkait boleh atau tidaknya debt collector menarik kendaraan di jalan.

"Penarikan ya boleh, asal minta baik-baik. Kan saya bilang penarikan boleh. Kayak saya, nih, mobil di kamu, nih."

"Saya minta ama kamu, bro mana bro mobil gue, gue minta ya dan segala macam. Terus yang gak boleh, saya nyekek kamu, saya banting kamu, saya gebukin kamu. Nah, itu yang nggak boleh," katanya dalam video tersebut.

Padahal, menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), penarikan kendaraan oleh debt collector di jalan tidak diperbolehkan.

Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Slamet Riyadi, mengatakan konsumen bisa melakukan laporan jika terjadi penarikan paksa di jalan oleh debt collector.

Slamet menegaskan ada tahapan yang dapat ditempuh baik dari konsumen atau kantor pembiayaan/debt collector.

Dari sisi konsumen, Slamet mengatakan bisa untuk menjelaskan permasalahan atau kendala yang dialami terkait pembayaran kredit kendaraannya.

Sementara, dari sisi leasing, dia menegaskan penarikan tidak bisa dilakukan seenaknya.

Slamet mengungkapkan ada beberapa tahapan yang harus ditempuh seperti memberi surat teguran sebanyak tiga kali terlebih dahulu kepada konsumen yang dirasa menunggak kredit.

"Harus melalui surat teguran 1, 2, dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari. Baru mengirim jasa penagih utang."

"Debt collector punya sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan. Kalau nggak ada surat tugas, itu ilegal," katanya, dikutip dari laman BPKN RI, Jumat (31/1/2025).

Slamet menegaskan jika masih ada upaya penarikan paksa oleh debt collector di jalan terhadap kendaran konsumen, pihak leasing bakal dijatuhi sanksi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved