Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Haryanto Tersangka Pemerasan TKA Kemnaker, Karier Moncer

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Editor: Ansar
Kemnaker
TERSANGKA - Foto Haryanto saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) ULD Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin (18/11/2024). KPK telah menetapkan Haryanto sebagai satu dari delapan tersangka kasus pemerasan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut sosok dan rekam jejak Haryanto. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Haryanto tersangka dalam kasus pemerasan izin kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu, KPK juga telah mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan mantan staf khusus Hanif Dhakiri, Luqman Hakim serta dua eks stafsus Ida Fauziyah, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo.

Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (16/7/2025).

Satu menjadi tersangka dalam kasus pemerasan izin kerja TKA yakni Haryanto.

Lantas, siapakah dan bagaimana rekam jejak Haryanto?

Sosok dan rekam jejak

Dirangkum dari kemnaker.go.id, Haryanto bukanlah sosok asing di Kementerian Ketenagakerjaan.

Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja sejak 28 Juni 2024.

Sebelumnya, Haryanto juga tercatat pernah menjabat sebagai Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024–2025.

Pada tahun 2019, Haryanto ditunjuk sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Berikut rekam jejak karier Haryanto:

- Kepala Seksi Pemberdayaan Tenaga Kerja Perempuan, Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak, 2003

- Kepala Seksi Pengawasan Norma Penempatan Dalam Negeri dan Luar Negeri, Direktorat Pengawasan Norma Ketenagakerjaan, 2005

- Kepala Seksi Pengawasan Norma Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, 2011

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved