Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintah Tahan Bantuan Beras 10 Kg dan SPHP Wilayah Sulselbar, Ini Penyebabnya

Bantuan beras 10 kg gratis dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ditahan sementara.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA/Perum Bulog Sulselbar
BANTUAN BERAS - Kepala Kanwil Perum Bulog Sulselbar Akhmad Kholisun di Kantor Bulog Sulselbar di Jl AP Pettarani pada Jumat (6/2/2025). Pemerintah menahan bantuan beras 10 Kg dan SPHP untuk menjaga HPP Petani 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Petani sedang menghadapi masa panen.

Ditengah itu, pemerintah menerapkan kebijakan terbaru.

Bantuan beras 10 kg gratis dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ditahan sementara.

Kepala Kanwil Perum Bulog Sulselbar Akhmad Kholisun menjelaskan alasan penyaluran bantuan tersebut ditahan.

"Pemerintah memutuskan untuk bantuan pangan yang masing-masing keluarga 10 Kg, sementara ditunda pelaksanaanya. Begitu juga SPHP ditunda," kata Akhmad Kholisun di Kantor Bulog Sulselbar pada Jumat (7/2/2025).

Ada sejumlah pertimbangan pemerintah menahan bantuan maupun beras SPHP.

Diantaranya terkait masa panen petani yang semakin dekat.

Penyaluran bantuan maupun beras SPHP dinilai bisa menurunkan Harga Pokok Penjualan (HPP) penyerapan beras petani.

"Pertimbangan saat panen biasa harga gabah jatuh dibawah HPP, kalau ditambah bantuan pangan maka harga makin jatuh. Maka sementara ditahan, Bulog diminta penyerapan gabah dengan standar HPP," lanjutnya.

Akhmad Kholisun belum bisa waktu penundaan penyaluran.

Sebab masa panen masih berlangsung dibeberapa daerah

"kita masuk masa panen, mungkin pemerintah tunda selama masa panen berlangsung. Bulog dikinta fokus menyerap," jelas Akhmad Kholisun.

Keputusan Badan Pangan No 2 Tahun 2025 sudah diterapkan terhitung 15 Januari 2025.

Keputusan ini tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan rafaksi harga gabah dan beras.

Mulai 2025, ada kenaikan HPP Bulog terhadap produksi beras petani.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved