Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Tan Kian Konglomerat Terseret Korupsi Asabri dan Jiwasraya? Kini Beli Jam Harga Ratusan Miliar

Kali ini ada rumor yang menyebutkan, Tan Kian diduga baru saja mengikuti lelang jam tangan super mewah di Jenewa Swiss.

Editor: Ansar
wartakota/prestigeonline.com
KONGLOMERAT INDONESIA- Tan Kian merupakan konglomerat Indonesia eks tersangka dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya. Ia dikabarkan ikut lelang jam tangan super mewah di Swiss. 

Diketahui, kasus ini bermula dari pinjaman uang senilai Rp410 miliar yang diberikan oleh Henry Leo kepada Tan Kian pada tahun 1996. 

Dana tersebut diduga digunakan untuk membangun Plaza Mutiara.

Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada tahun 2009. 

Namun, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Tan Kian pada 13 April 2009.

SP3 diterbitkan karena Tan Kian telah mengembalikan uang senilai US$13 juta.

Tan Kian juga sempat diperiksa oleh Kejagung terkait kasus PT Asabri pada tahun 2021 sebagai saksi.

Selain kasus PT Asabri, nama Tan Kian juga sempat disebut-sebut dalam kasus skandal mega korupsi Jiwasraya.

Skandal ini menjerat Benny Tjokrosaputro yang merugikan negara sekitar Rp16,81 triliun. 

Tan Kian beri klarifikasi atas dugaan keterlibatan dalam kasus Asabri

Dikutip dari Antara, Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian mengklarifikasi terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Kuasa hukum Tan Kian, Andi Simangunsong, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, mengatakan, kliennya tidak pernah melakukan transaksi apa pun dengan Jiwasraya maupun Asabri.

Pada kedua kasus tersebut, nama Tan Kian dikaitkan dalam beberapa pemberitaan, khususnya dugaan Benny Tjokro melakukan pencucian uang dengan melibatkan pengusaha properti itu.

Benny Tjokro merupakan salah satu tersangka dalam kasus Asabri.

Dalam kasus Jiwasraya, Benny telah dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Faktanya dalam kasus Jiwasraya, Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung, bahkan telah diperiksa sebagai saksi di pengadilan terkait dengan seluruh transaksi yang ada antara Benny Tjokro dan Tan Kian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved