Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lokasi 2 Tambang Nikel Milik Heru Hidayat Koruptor Rp22 Triliun di Luwu Timur Sulsel

Kejaksaan Agung kembali menyita aset-aset yang terafiliasi dengan Heru Hidayat, terpidana kasus korupsi Asabri.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Heru Hidayat, terpidana kasus korupsi Asabri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Agung kembali menyita aset-aset yang terafiliasi dengan Heru Hidayat, terpidana kasus korupsi Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Aset yang disita kali ini berupa 2 lahan konsesi pertambangan nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan bahwa tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, bersama dengan tim pengendalian eksekusi dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah melaksanakan penyitaan eksekusi.

Mereka juga melakukan penitipan aset hasil sita eksekusi milik terpidana Heru Hidayat atau pihak terafiliasi yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari perkara PT Asabri.

"Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur didampingi oleh tim pengendalian eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan sita eksekusi dan penitipan aset hasil sita eksekusi milik terpidana Heru Hidayat dan/ atau pihak terafiliasi yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam perkara PT ASABRI," kata Harli Siregar dalam siaran persnya, Senin (8/7/2024).

Di antara lahan pertambangan yang disita itu, ada yang luasannya mencapai 3.000 hektar, berlokasi di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Lahan pertambangan di Desa Puncak Indah itu menurut Harli dimiliki PT Tiga Samudra Perkasa sebagai pihak yang terafiliasi denga Heru Hidayat.

"Konsesi pertambangan nikel seluas 3.000 hektar di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan milik Terpidana Heru Hidayat dan/ atau pihak terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Perkasa," kata Harli.

Berdirinya lahan konsesi pertambangan nikel tersebut didasarkan pada Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel Nomor 1/I.03/PTSP/2018 tanggal 23 Januari 2018.

"Dan saat disita konsesi masih belum produksi," kata Harli.

Sedangkan lahan pertambangan satunya lagi berlokasi di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Lahan konsesi pertambangan di Desa Nuha tersebut berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2/I.18/PTSP/2018 tanggal 15 Januari 2018.

"Konsesi pertambangan nikel di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan milik Terpidana Heru Hidayat dan/ atau pihak terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Nikel," kataya.

Begitu disita, kedua lahan konsesi tersebut langsung diajukan blokir ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved