Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang MK

Daftar 20 Kasus Sengketa Pilgub Ditolak MK, Termasuk Pemohon Danny Pomanto - Azhar Arsyad

Danny Pomanto - Azhar Arsyad (Dia) melawan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi.

Editor: Sudirman
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG MK - Sidang pembacaan ketetapan/putusan sengketa Pilkada sesi III, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025) malam. Sebanyak tiga kasus sengketa Pilgub lanjut ke tahap pembuktian. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak tiga kasus sengketa Pemilihan Gubernur di Mahkamah Konstitusi (MK) lanjut ke tahap pembuktian.

Sementara 20 kasus lainnya yang diajukan ke MK dinyatakan ditolak oleh MK.

Dari 20 kasus yang ditolak MK, salah satunya Pilgub Sulsel.

Pemohon kasus Pilgub Sulsel ialah Danny Pomanto - Azhar Arsyad.

Danny Pomanto - Azhar Arsyad (Dia) melawan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi.

Berikut tiga perkara yang lanjut di MK:

1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)

2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)

3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Dalam sidang ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli, dengan batas maksimal 6 orang untuk tingkat provinsi.

"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Untuk tingkat provinsi, jumlah saksi atau ahli maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkaranya," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang yang berlangsung Rabu (5/2/2025).

Sementara itu, 20 perkara lainnya tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil atau dinilai tidak cukup bukti untuk dibawa ke tahap pembuktian. 

Berikut daftar gugatan Pilgub yang dinyatakan gugur di MK:

1. Gubernur Jawa Tengah (263/PHPU.GUB-XXIII/2025)

2. Gubernur Jawa Timur (265/PHPU.GUB-XXIII/2025)

3. Gubernur Sumatera Utara (247/PHPU.GUB-XXIII/2025)

4. Gubernur Kalimantan Timur (262/PHPU.GUB-XXIII/2025)

5. Gubernur Kalimantan Tengah (269/PHPU.GUB-XXIII/2025)

6. Gubernur Sulawesi Utara (261/PHPU.GUB-XXIII/2025)

7. Gubernur Sulawesi Tenggara (249/PHPU.GUB-XXIII/2025)

8. Gubernur Sulawesi Selatan (257/PHPU.GUB-XXIII/2025)

9. Gubernur Sulawesi Tengah (284/PHPU.GUB-XXIII/2025)

10. Gubernur Maluku Utara (251/PHPU.GUB-XXIII/2025)

11. Gubernur Maluku Utara (258/PHPU.GUB-XXIII/2025)

12. Gubernur Maluku Utara (245/PHPU.GUB-XXIII/2025)

13. Gubernur Papua Tengah (302/PHPU.GUB-XXIII/2025)

14. Gubernur Papua Tengah (295/PHPU.GUB-XXIII/2025)

15. Gubernur Papua Tengah (308/PHPU.GUB-XXIII/2025)

16. Gubernur Papua Tengah (309/PHPU.GUB-XXIII/2025)

17. Gubernur Papua Selatan (205/PHPU.GUB-XXIII/2025)

18. Gubernur Papua Selatan (185/PHPU.GUB-XXIII/2025)

19. Gubernur Papua Selatan (241/PHPU.GUB-XXIII/2025)

20. Gubernur Papua Barat Daya (276/PHPU.GUB-XXIII/2025)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved