Sengketa Barabarayya
Temui Warga Bara-Baraya yang Demo Tolak Eksekusi, Humas PN Makassar: Benar Ada Permohonan Eksekusi
Menurutnya permohonan eksekusi telah dimasukkan oleh ahli waris yang memenangkan perkara sengketa itu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Rahima gusar dan tak kuasa menahan emosi mendengar rencana eksekusi 26 rumah di Bara-Barayya, lokasi yang masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Makassar.
Tempat tinggal yang didiaminya sejak lahir, kini sudah diujung tanduk oleh kabar rencana penggusuran atau eksekusi.
Kabar itu, diketahuinya saat ratusan warga Bara-Barayya bersama mahasiswa dialog terbuka dengan Polrestabes Makassar.
"Penipu, katanya tidak ada rencana eksekusi, padahal suratnya sudah masuk ke Polrestabes Makassar untuk pengamanan eksekusi," teriak Rahima geram.
"Kami mau tinggal dimana kalau rumah kami digusur pak, saya sejak lahir sudah di Bara-Barayya, kami punya surat AJB," ucapnya lagi.
Unjuk rasa warga Bara-Barayya ini, sempat diwarnai ketegangan oleh karena massa aksi hendak merangsek masuk ke Pengadilan Negeri Makassar.
Pagar besi di gerbang utama yang kokoh, nyaris rebah oleh massa yang geram mendengar kabar rencana eksekusi tersebut.
Perkara dugaan sengketa di atas lahan 2.800 meter persegi itu, dikabarkan bergulir sejak delapan tahun silam oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris.
Sebelumnya diberitakan, Ratusan mahasiswa dan warga Jl Bara-Barayya berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (6/2/2025) siang.
Mereka hadir memadati gerbang Pengadilan Negeri Makassar, menggunakan motor dan mobil bak terbuka yang dijadikan panggung orasi.
Bahkan berapa warga dan mahasiswa langsung menggoyang pagar, hingga nyaris rebah.
Beberapa massa aksi juga melempar batu hingga kotoran sampah ke arah halaman kantor pengadilan.
Beberapa polisi yang berjaga, tidak sanggup membendung aksi warga tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali yang melihat aksi itu pun menghampiri pendemo.
"Tolong jangan dirusak, ini fasilitas negara," ucap Sibali menenangkan pendemo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.