Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dituding Terduga Mafia Tanah saat Didemo Sapma PP di PN Makassar, David Limbunan Beri Penjelasan

Dalam demo itu, Sapma mendesak hakim PN Makassar agar menolak praperadilan yang diajukan David atas penetapan tersangka oleh Polda Sulsel.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba
SAPMA MAKASSAR - Aksi potong ayam warnai unjuk rasa Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kota Makassar, di depan gerbang Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (6/2/2025) siang. Sapma Makassar mendesak hakim tolak praperadilan terduga mafia tanah. 

Namun lanjut Pamil, pada tahun 2012 tiba-tiba ada putusan PTUN yang batalkan sebanyak 6 SHM milik saudara Hj Hatijah.

Lalu tahun 2016, terbitlah dua SHM dengan total luas 6,7 haktare atas nama HM Arsyad Sakka alias Sakka alias Sako.

"Pernah kah lihat SHM pakai alias. Padahal KTP tanpa alias, "terang Pamil Abbas.

Lalu lanjut Pamil, dibeli oleh Tauphan Ansar Nur pemilik kompleks pergudangan Lantebung yang bersebelahan dengan kompleks Pergudangan Kaserokang.

"Jadi yang mengaku demo itu sebagai pemilik adalah hal yang tidak benar. Karena pemilik yang sebenarnya TAN," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Aksi potong ayam warnai unjuk rasa Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kota Makassar, di depan gerbang Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (6/2/2025) siang.

Aksi potong ayam itu, dilakukan sebagai bentuk tantangan Sapma atas komitmen Pengadilan Negeri Makassar dalam penegakan supremasi hukum, khususnya pemberantasan mafia tanah.

Ada dua ayam yang dihadirkan. Satu ayam potong, satunya lagi ayam jantan yang tidak dipotong.

"Kita beri pilihan ke Pengadilan Negeri Makassar, apakah memilih ayam yang telah dipotong, atau memilih ayam jantan yang tidak dipotong sebagai simbol hakim masih bersikap jantan dalan penegakan hukum," ucap salah satu orator dalam unjuk rasa itu.

Adapun aksi unjuk rasa yang dilakukan yaitu menyikapi banyaknya mafia tanah yang ada di Kota Makassar.

Salah satunya ditudingkan terhadap salah seorang berinisial DL.

Jenderal lapangan aksi, Cimeng mengatakan, pihaknya datang ke PN Makassar untuk meminta Hakim Tunggal tidak melayani intervensi dari pihak manapun.

Khususnya dalam memutus perkara praperadilan DL yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.

"Kami juga meminta Hakim Tunggal yang memeriksa perkara, agar menolak permohonan Praperadilan tersebut," kata Cimeng.

Cimeng mengaku, aksi yang dilakukan itu merupakan bentuk dukungan moril terhadap Polda Sulsel dalam pemberantasan mafia tanah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved