Dituding Terduga Mafia Tanah saat Didemo Sapma PP di PN Makassar, David Limbunan Beri Penjelasan
Dalam demo itu, Sapma mendesak hakim PN Makassar agar menolak praperadilan yang diajukan David atas penetapan tersangka oleh Polda Sulsel.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DL alias David Limbunan, angkat bicara usai dituding sebagai terduga mafia tanah yang didemo massa Sapma PP Kota Makassar, di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (6/2/2025).
Dalam demo itu, Sapma mendesak hakim PN Makassar agar menolak praperadilan yang diajukan David atas penetapan tersangka oleh Polda Sulsel.
David mengaku, dalam kasus itu dirinya dilaporkan oleh pria berinisial TAN selaku pemilik SHM 27683 dan 27684 yang luasnya 6,7 Haktare.
Yang dilaporkan kata David, adalah pasal dugaan pelanggaran 167 yaitu perbuatan meresahkan pemilik rumah atau pekarangan tertutup. Bukan pemalsuan surat.
"Saya praperadilankan, karena ada banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan itu melanggar hak asasi saya. Ini adalah untuk ketiga kalinya saya dilaporkan untuk kasus dan objek yang sama sejak 2016," kata David kepada wartawan.
Padahal lanjut David, harusnya penyidik tahu bahwa penyidik tidak bisa lagi menuntut, karena sudah daluarsa sejak tahun 2022 sesuai pasal 78 KUHP.
"Dan juga seharusnya penyidik menunggu putusan perdata perbuatan melawan hukum sesuai dengan Peraturan MA No 1 tahun 1956," ujarnya
Apalagi saat ini kata dia, sementara berjalan gugatan perdata dengan perbuatan melawan hukum dengan tergugat ada empat orang.
"Tergugat itu yakni HM AS, BPN Wilayah Sulsel, BPN kota Makassar dan TAN," ungkap David
"Kemudian juga pihak kepolisian memeriksa saksi semua dari pelapor, termasuk kuasa hukum pelapor menjadi saksi," sambungnya.
Sementara itu, Pamil Abbas yang mengaku pemilik lahan membantah jika David Limbunan mafia tanah.
Pamil Abbas mengatakan, David membeli tanah seluas 1,75 hektare yang ber sertifikat hak milik (SHM) terbit tahun 2006.
Tanah itu terletak di Kompleks Pergudangan Kaserokang yang dikelola oleh Hj Hatijah bersaudara pada Oktober 2009.
Kemudian, dicek di BPN dan status aman, tanahnya ada.
"Dibelilah lalu ditimbun dan di pondasi serta dipagari. Dipakai sebagai bengkel alat berat, " kata Pamil Abbas kepada wartawan.
Makassar Satukan Enam Agama Lewat Doa Sambut Kemerdekaan RI ke-80 |
![]() |
---|
Poin Penuh Melayang, PSM Makassar Ditahan Imbang Persijap di Menit 90+9 |
![]() |
---|
Foto: DPD Perkindo Sulsel Soroti Ancaman Monopoli di Sektor Konstruksi |
![]() |
---|
300 Karung Beras Disiapkan di Donor Darah Karerbosi Link Besok |
![]() |
---|
Sosok Mira Hayati dan Agus Salim, Ratu dan Raja Skincare Hukumannya Diperberat Usai Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.