Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil

Berharta Rp151 Miliar, Inilah Sosok M Natsir Ali Dilantik Jadi Bupati Selayar 20 Februari

Muh Natsir Ali dilantik jadi Bupati Selayar 20 Februari 2025, punya harta kekayaan Rp151 miliar terkaya nomor dua setelah Bupati Bulukumba Muchtar Ali

Editor: Ari Maryadi
Instagram @natsir_muhtar
BUPATI SELAYAR. Foto tangkapan layar Instagram @natsir_muhtar memperlihatkan calon Bupati Selayar Muhammad Natsir Ali saat mendaftar di Rumah Pintar Pemilu Tanadoang, Kamis (29/8/2024) pagi. Natsir Ali dilantik jadi Bupati Selayar 20 Februari 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SELAYAR -- Muh Natsir Ali masuk daftar calon kepala daerah terkaya di Sulsel.

Harta kekayaan politisi Golkar itu mencapai Rp151.788.256.213.

Ia akan dilantik jadi Bupati Selayar pada 20 Februari 2025 menggantikan saudara kandungnya Muh Basli Ali.

Muh Natsir Ali hanya kalah kaya dari Bupati Bulukumba terpilih Andi Muchtar Ali Yusuf dan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir.

Kekayaan Andi Muchtar Ali Yusuf mencapai Rp266 miliar.

Adapun Trisal Tahir mencapai Rp981.500.325.000.

Meski demikian Trisal Tahir belum dilantik sebagai Wali Kota Palopo pada 20 Februari 2025.

Pelantikan Wali Kota Palopo masih menantikan hasil sengketa gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian Muh Natsir Ali akan jadi Bupati terkaya nomor 2 di Sulsel pada 20 Februari 2025.

MK Tolak Gugatan Ady Ansar di Pilkada Selayar

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ady Ansar-M Suwadi.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan alasan-alasan permohonan yang diajukan pemohon tidak jelas atau kabur.

"Menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya, perkara nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025," ucap Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada Selayar 2024, Rabu (5/2/2025).

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. 

Khususnya yang berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.

"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Arief.

Dengan ditolaknya gugatan Ady Ansar, Muhammad Natsir Ali-Muhtar (NAM) dipastikan akan dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Selayar pada 20 Februari 2025.

Sebelumnya, Paslon Nomor Urut 2 Ady Ansar-M Suwadi mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada Selayar. 

Melalui kuasa hukum Abdul Aziz, Ady Ansar-M Suwadi menyoal soal ijazah dari Calon Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali

Diketahui, paslon nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali-Muhtar ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilkada Selayar usai meraih 42.505 atau 54,17 persen suara.

Namun penetapan ini tidak diterima paslon nomor urut 2, Ady Ansar-Suwadi meraih 21.963 suara.

Tim Ady Ansar-M Suwadi mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada Selayar.

Melalui kuasa hukum Abdul Aziz, Ady Ansar-M Suwadi menyoal soal ijazah dari Calon Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali

Ady Ansar-M Suwadi sebagai Pemohon mendalilkan calon bupati terpilih, Muhammad Natsir Ali yang tak memenuhi syarat pencalonan dalam kontestasi tersebut karena permasalahan keabsahan ijazah.

Adapun dalil tak memenuhi syarat pencalonan dari Muhammad Natsir Ali didasarkan pada ijazah Muhammad Natsir Ali yang tamat di SMA Swasta Monginsidi pada 1994. 

Pemohon membandingkan ijazah tersebut dengan milik Megawana, yang tamat pada tahun yang sama.

"Nomor induk di ijazah Muhammad Natsir Ali adalah 91023, sedangkan di ijazah Megawana adalah 90004, sehingga terdapat selisih 1.019. Padahal menurut penjelasan hanya terdapat empat kelas dengan jumlah siswa sekitar 250 orang," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Abdul Azis di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (10/1/2024) malam.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian nama orang tua di ijazah Muhammad Natsir Ali yang tertulis Muhammad Ali Gaddong. 

Padahal semestinya sesuai dengan hasil pengecekan beberapa dokumen, nama orang tuanya seharusnya "M. Ali Gandong". 

Pemohon pun menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Termohon tidak mencermati kebenaran formil dari dokumen pendukung Muhammad Natsir Ali.

Pemohon sendiri sudah melakukan pelaporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar pada 29 September 2024. 

Inti pelaporan terkait keabsahan ijazah, perbedaan nama dalam kartu tanda penduduk (KTP), dan salinan ijazah yang tak dilegalisir oleh Muhammad Natsir Ali sebagai dokumen persyaratan pencalonan Pilbup Kabupaten Kepulauan Selayar.

Namun, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, kata Abdul, tidak pernah memberikan klarifikasi terhadap keabsahan dokumen persyaratan tersebut. 

Padahal, klarifikasi dan verifikasi dokumen perlu dilakukan dalam rangka  menghadirkan pemilihan umum (Pemilu) yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

"Berdasarkan fakta hukum tersebut dan analisis hukum kami di atas, maka sangat jelas pelanggaran pemilihan, yakni Termohon dan Bawaslu jelas mengabaikan prinsip jujur dan profesional. Serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dengan meloloskan pasangan calon Muhammad Natsir Ali-Muhtar," ujar Abdul.

Dalam petitumnya, MK diminta menyatakan tidak sah dan batal penetapan Muhammad Natsir Ali-Muhtar sebagai pasangan calon pada Pilbup Kabupaten Kepulauan Selayar berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 518 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024 tanggal 22 September 2024; memerintahkan kepada Termohon KPU Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menetapkan kembali pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Selayar tanpa Muhammad Natsir Ali-Muhtar.

Selanjutnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024 pada 5 Desember 2024. 

"Memerintahkan kepada Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) secara menyeluruh tanpa melibatkan pasangan calon nomor urut 1," tandas Abdul.

Profil Natsir Ali

Muhammad Natsir Ali terpilih sebagai Bupati Selayar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Muhammad Natsir Ali-Muhtar unggul perolehan suara atas dua pasangan calon (paslon) lainnya.

Latar belakang Natsir Ali adalah seorang pengusaha. 

Dia memiliki harta di atas Rp100 miliar. 

Dalam catatan LHKPN 2024, Natsir Ali memiliki harta Rp151 miliar lebih. (lihat pada bagian akhir berita)

Paslon nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali-Muhtar meraih 42.505 atau 54,17 persen suara.

Disusul paslon nomor urut 2, Ady Ansar-Suwadi meraih 21.963 suara atau 27,99 persen suara. 

Sementara paslon nomor urut 3, Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa memperoleh 13.996 atau 17,83 persen.

Natsir Ali yang juga adik Bupati Selayar Basli Ali diusung oleh Golkar, PAN, PDIP, Gerindra, dan Demokrat. 

Ady Ansar-Suwadi diusung oleh NasDem, PKS, PKB, dan PSI.

Sementara Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa maju Pilkada Selayar lewat jalur independen.

Dalam rekapitulasi suara Pilkada Selayar 2024 itu, KPU mencatat pengguna hak pilih sebanyak 80.174 pemilih. 

Rinciannya, sebanyak 78.464 suara sah dan 1.710 suara batal atau tidak sah.

Sementara tingkat partisipasi sebesar 78.93 persen dari total 101.568 pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).


Profil 

Muhammad Natsir Ali

Tempat, Tanggal Lahir: ujung pandang, 1 April 1976

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: kota makassar, sulawesi selatan

Agama: Islam

Pendidikan Terakhir: SMA

RIWAYAT PENDIDIKAN

1 SMA monginsidi ujung pandang, 1991-1994

2 SMPN 7 ujung pandang, 1988-1991


RIWAYAT ORGANISASI

Ketua Gapeksindo (Gabungan Pengusaha Kontruksi Indonesia Kabupaten Kepulauan Selayar, 2001-2010

Ketua Aspanji (Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia) Kabupaten Kepulauan Selayar, 2002

 

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 144.621.230.000

1. Tanah Seluas 16443 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, WARISAN Rp. 500.000.000

2. Tanah Seluas 610526 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, WARISAN Rp. 250.000.000

3. Tanah Seluas 10400 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

4. Tanah Seluas 2300 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

5. Tanah Seluas 10626 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

6. Tanah Seluas 110000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000

7. Tanah Seluas 18000 m2 di KAB / KOTA MAROS, HADIAH Rp.486.000.000

8. Tanah Seluas 3000 m2 di KAB / KOTA MAROS, HIBAH TANPA AKTA Rp. 81.000.000

9. Tanah Seluas 12580 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 4.214.300.000

10. Tanah Seluas 15000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000

11. Tanah Seluas 30000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000

12. Tanah Seluas 19000 m2 di KAB / KOTA MAROS, HIBAH TANPA 2024 AKTA Rp. 513.000.000

13. Tanah dan Bangunan Seluas 4000 m2/80 m2 di KAB / KOTA MAROS, HIBAH TANPA AKTA Rp. 108.000.000

14. Tanah Seluas 19000 m2 di KAB / KOTA MAROS, HIBAH TANPA AKTA Rp. 513.000.000

15. Tanah Seluas 19434 m2 di KAB / KOTA MAROS, WARISAN Rp.524.718.000

16. Tanah Seluas 13522 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp. 365.094.000

17. Tanah Seluas 19524 m2 di KAB / KOTA MAROS, WARISAN Rp.527.148.000

18. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000

19. Tanah Seluas 9700 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

20. Tanah Seluas 251 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000.000

21. Tanah dan Bangunan Seluas 84 m2/252 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

22. Tanah Seluas 96 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 2.200.000.000

23. Tanah Seluas 281 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 2.800.000.000

24. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

25. Tanah dan Bangunan Seluas 5000 m2/9900 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000.000

26. Tanah Seluas 81050 m2 di KAB / KOTA PINRANG, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

27. Tanah Seluas 614 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000.000

28. Tanah dan Bangunan Seluas 80 m2/252 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

29. Tanah dan Bangunan Seluas 106 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000

30. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000

31. Tanah dan Bangunan Seluas 274 m2/722 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 7.500.000.000

32. Tanah dan Bangunan Seluas 337 m2/550 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 2.330.331.000

33. Tanah dan Bangunan Seluas 192 m2/350 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 992.639.000

34. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/1200 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 4.233.000.000

35. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/1200 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 4.233.000.000

36. Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

37. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

38. Tanah dan Bangunan Seluas 85 m2/252 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

39. Tanah dan Bangunan Seluas 84 m2/252 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

40. Tanah Seluas 50000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

41. Tanah Seluas 80000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

42. Tanah Seluas 35000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

43. Tanah Seluas 50000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

44. Tanah Seluas 388 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000


B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 5.145.800.000

1. MOBIL, TOYOTA AGYA 1.0 G A/T MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

2. MOBIL, DAIHATSU S401RV ZMRFFJ HJ MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 173.800.000

3. MOBIL, MAZDA MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp.150.000.000

4. MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 1.407.000.000

5. MOBIL, JEEP WRANGLER JEEP Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 815.000.000

6. KAPAL LAUT/PERAHU, MITSUBISHI 8DC9 Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000


C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 120.000.000


D. SURAT BERHARGA Rp. ----


E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.559.126.213


F. HARTA LAINNYA Rp. ----


Sub Total Rp. 152.446.156.213


III. HUTANG Rp. 657.900.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 151.788.256.213

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved