Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, DPR RI Tagih Janji Kemenhub

Hamka B Kady berharap ada solusi apalagi pasca pencanangan Zero Odol, tidak ada upaya yang maksimal untuk mencapai target tersebut.

Tribun-timur.com
DESAK KEMENHUB - Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady saat mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta belum lama ini. Hamka B Kady mendesak Kementerian Perhubungan mengevaluasi keberadaan truk odol atau over dimension guna menghindari kecelakaan lalu lintas. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kecelakaan maut terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025), sekira pukul 23.30 WIB.

Akibat peristiwa itu, 19 orang menjadi korban. Rinciannya, 11 mengalami luka-luka dan 8 orang meninggal.

Kecelakaan maut yang menghancurkan bangunan gerbang tol melibatkan enam unit kendaraan, tiga diantaranya rusak terbakar dan tiga lainnya mengalami kerusakan.

Saat itu truk dengan muatan galon melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta, kemudian mengalami rem blong tepat di gerbang tol.

Menanggapi peristiwa nahas yang berulang terjadi, Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady mendesak agar kendaraan dengan muatan berat untuk meningkatkan uji kir atau uji berkala guna menghindari kecelakaan lalu lintas.

"Tingkatkan pemeriksaan uji kir terhadap kendaraan truk besar atau truk tronton," katanya, Rabu (5/2/2025).

Ia menyebut tabrakan beruntun seperti ini sering terjadi disebabkan karena jarak aman kendaraan tidak dijaga.

Apalagi kendaran berat itu melaju dalam kecepatan tinggi atau dalam batas aman. Sehingga sulit untuk dikendalikan.

"Oleh karena itu pengemudi harus lebih berhati-hati, memperhatikan jarak aman dan kecepatan kendaraannya. Apalagi remnya blong," tutur legislator Golkar asal Sulawesi Selatan itu.

Lebih lanjut, Hamka B Kady mendesak Kementerian Perhubungan mengevaluasi keberadaan truk odol (Over Dimension/Overloading).

Ia berharap ada solusi apalagi pasca pencanangan Zero Odol, tidak ada upaya yang maksimal untuk mencapai target tersebut.

Menurut Hamka keberadaan truk odol di jalanan justru merusak.

Oleh karena itu ia meminta pemerintah untuk segera mencari solusi guna meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang disebabkan truk odol tanpa mempengaruhi aspek ekonomi di bidang transportasi.

"Uji kir sangat perlu dilakukan untuk menunjukkan kelayakan kendaraan. Ini harus benar-benar diperhatikan," tegas Hamka.

Diketahui, uji kir wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Aturan ini tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.

Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved