Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar 19 Kepala Daerah Sulsel Dilantik Prabowo 20 Februari 2025, Terbaru Andi Sudirman-Fatmawati

Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dilantik jadi Gubernur Sulsel dan Wakil Gubernur Sulsel pada 20 Februari 2025

Editor: Ari Maryadi
Dok Tribun Timur
PEMENANG PILGUB SULSEL. Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi menyampaikan visi misi dalam debat Pilgub Sulsel 2024 lalu. Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi dilantik jadi Gubernur Sulsel dan Wakil Gubernur Sulsel pada 20 Februari 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi menambah daftar pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah Sulsel akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Andi Sudirman-Fatmawati resmi jadi pemenang Pilgub Sulsel 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari paslon Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

Total ada 19 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah Sulsel akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 5 gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh paslon asal Sulsel.

Empat daerah itu yakni Takalar, Toraja Utara, Bulukumba, Makassar, dan Pilgub Sulsel.

MK mengabulkan penarikan permohonan pasangan calon (Paslon) Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam.

Dengan demikian paslon peraih suara terbanyak Pilgub Sulsel, Pilwali Makassar, Pilkada Takalar, Pilkada Torut, Pilkada Bulukumba, Pilwali Parepare resmi jadi pemenang.

MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad. 

Hal itu dibacakan langsung Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan sela di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). 

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas dalil-dalil pemohon,” kata hakim MK, Ridwan Mansyur. 

Selain itu, pemohon dalam hal ini Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan pasal 158 pasal 1 huruf c undang-undang nomor 10 tahun 2016. 

Pasal ini berisi: Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan: 

c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;

Sementara itu, selisih suara pemohon dengan pihak terkait yakni mencapai 1.414.226 atau 34,68 persen. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved