Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok 2 Petahana Bupati Sulsel Tumbang Setelah Gugatan Ditolak MK

Yohanis Bassang petahana Bupati Toraja Utara dan Syamsari Kitta mantan Bupati Takalar periode 2017-2022 gagal terpilih kembali setelah gugatan ditolak

Editor: Ari Maryadi
Humas Pemkab Torut dan Pemkab Takalar
PETAHANA TUMBANG. Yohanis Bassang petahana Bupati Toraja Utara dan Syamsari Kitta mantan Bupati Takalar periode 2017-2022. Gugatan sengketa pilkada yang diajukan Yohanis dan Syamsari ditolak MK 

"Mendiskualifikasi calon bupati dan wakil kabupaten Takalar nomor urut 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin. Menetapkan calon bupati nomor urut 2, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih," sambung Ahmad Hafiz.

Permohonan pasangan Syamsari Kitta dan Natsir Ibrahim didasarkan pada dua hal, yakni pelanggaran administrasi pencalonan dan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Ahmad Hafiz memaparkan, calon bupati Daeng Manye tidak konsisten menggunakan nama dalam pencatatan administrasi.

Seperti dalam KTP, NPWP, DPT, dan rekomendasi B1 KWK Partai.

"Jadi ini ya, konsistensi namanya," kata Hakim Arief Hidayat.

Sementara untuk pelanggaran TSM, Ahmad Hafiz menyebut ada keterlibatan dinas, camat, dan kepala desa dalam pemenangan Daeng Manye - Hengky Yasin.

Di antaranya adanya ASN guru yang melarang aktivitas kampanye nomor urut 2, ASN yang ikut lomba domino bernuansa kampanye paslon nomor urut 1, dan grub percakapan WhatsApp dinas untuk Ikut kampanye paslon nomor urut 1.

"Dalam screenshot percakapan yang kami dapat itu, petugas kebersihan melaporkan sudah di lokasi lapangan tempat kampanye akbar dengan memakai kaos paslon 01," kata Ahmad Hafiz.

Selain itu, Ahmad Hafiz dalam gugatannya menambahkan adanya pemecatan terhadap imam mesjid dan kepala dusun serta pencabutan hak sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Sidang Pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar pada Jum'at (10/1/2025) malam. Sidang dipimpin oleh Hakim Arif Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.

MK Tolak Gugatan Yohanis - Marthen

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Toraja Utara.

Anwar Usman dan Suhartoyo bergantian membacakan putusan Pilkada Toraja Utara, Selasa (4/2/2025).

Salah satu dalil dibacakan Anwar Usman ialah persoalan Program Indonesia Pintar (PIP).

Pemohon menyebut jika ada penyalahgunaan PIP dengan mengintimidasi kepada sekolah untuk memilih calon tertentu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved