Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembatasan Elpiji 3 Kg

Pedagang Gas LPG 3 Kg di Camba Maros Ogah Buka Pangkalan, Butuh Modal Puluhan Juta

Pedagang LPG di pegunungan Maros menolak menjadi pangkalan, karena modal yang dibutuhkan mencapai puluhan juta. Warga lebih memilih beli dari pengecer

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
NURUL HIDAYAH/TRIBUN TIMUR
GAS ELPIJI - Toko milik Nufus yang berada di daerah pegunungan, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, Sulsel saat ditemui tribun-timur.com, Selasa (4/2/2025). Ia enggan membuka pangkalan LPG 3 Kg karena butuh modal besar. 

"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

"Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambungnya.

Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat. 

Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual gas LPG 3 kg-nya, supaya tidak melonjak harganya.

“Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan,” imbuh Dasco.

Tadi malam, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram. 

Awalnya, pemerintah melarang pengecer "gas melon" untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025. 

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved