Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum ASN Pemkab Wajo Ditangkap Polres Bone Saat Edarkan Sabu, BKPSDM: Bakal Diberhentikan

Diketahui, AT diamankan Polres Bone setelah terbukti menjual sabu terhadap tersangka lain, SN (48).

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
ASN WAJO - Oknum ASN Pemkab Wajo terduga pengedar Narkoba, AT (kiri) saat ditangkap Satres Narkoba Polres Bone, Senin (3/2/2025) dan Plt Kepala BKPSDM Wajo, Syamsul Bahri (kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO - Oknum ASN di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, AT (53) bakal diberhentikan setelah mengendarkan sabu di Kabupaten Bone.

"Iya, dikembalikan ke APH. Tentu akan berproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo, Syamsul Bahri kepada Tribun-Timur.com, Selasa (4/2/2025).

"Kalau divonis, statusnya dapat diberhentikan sebagai ASN sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Diketahui, AT diamankan Polres Bone setelah terbukti menjual sabu terhadap tersangka lain, SN (48).

Dimana, pada Senin (3/2/2025) Satres Narkoba Polres Bone menangkap 5 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. 

Kasat Narkoba AKP Aswar saat dikonfirmasi mengatakan pada penangkapan kali ini, personel Satres Narkoba berhasil mengamankan 5 orang.

Satu diantaranya seorang ibu rumah tangga dan satunya lagi merupakan seorang PNS. 
 
"Personel melakukan penangkapan terhadap SN (48) warga Jalan Kancil, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang pada Sabtu kemarin (1/2) yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan atau menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet plastik klip bening kecil yang sementara dipegangnya," ujarnya. 

Kemudian dari pengakuan pelaku SN, sabu yang ditemukan tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp150.000 dari temannya bernama SH (50) warga Jalan Jend. Sudirman Kancil, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang.

"Maka atas keterangan tersebut, personel melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan SH," jelasnya. 

"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 batang pirex kaca, 1 sendok takar sabu, 1 bungkus plastik klip bening kosong. Selanjutnya dari keterangan SH sabu yang diserahkan kepada SN sebelumnya diterima dari AT dengan cara dibeli sebanyak 1 sachet sabu ukuran sedang seharga Rp1.500.000," sambungnya.

Tanpa menunggu lama, Personel bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AT (53) yang merupakan seorang PNS di Jalan Bahagia, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulsel.

"Pada saat dilakukan penangkapan, AT tertangkap tangan sedang memiliki 4 sachet sabu ukuran sedang. Dari keterangannya, sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoleh atau diterima dengan cara dibeli dari FR sebanyak 4 sachet sabu ukuran sedang seharga Rp. 5.200.000,"tegasnya.

Atas keterangan AT, pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap FR (40) warga jalan Wajo, Kelurahan Pompanua Riattang dan barhasil mengamankannya. 

Dari keterangan FR, sabu yang diserahkan kepada AT diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara sistem tempel melalui perantara ibu rumah tangga inisial SI wargs jalan Wajo kelurahan Pompanua Riattang.

"Maka dari itu, 5 pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved