Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nestapa APBD Sulsel 2025, Dana Transfer Dipangkas Tapi Wajib Biayai Makan Bergizi Gratis dan PKG

Padahal dana transfer begitu menunjang kemampuan fiskal daerah untuk menjalankan program hingga mengalokasikan gaji ASN.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Faqih Imtiyaaz
APBD 2025 -  Uji coba Makan Bergizi Gratis (MBG) arahan Badan Gizi Nasional berlangsung di SMAN 10 Makassar Jl. Tamangapa Raya 5 No.12, Tamangapa, Kecamatan Manggala, Senin (6/1/2025). APBD 2025 harus menghadapi tantangan berat sebab harus ikut membiayai MBG dan PKG, namun dana transfer terancam dipotong. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 menanggung beban berat.

Pasalnya APBD 2025 harus ikut membiayai dua program nasional yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel sendiri sudah mengalokasikan Rp 78 Miliar untuk mendukung MBG.

Sementara untuk PKG, Pemprov Sulsel belum menyisihkan anggaran.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) PKG.

Pemerintah 24 Kabupaten/Kota pun harus ikut mengalokasikan anggaran untuk PKG dan MBG.

Di sisi lain, pendapatan daerah harus terancam usai perintah Prabowo Subianto memangkas dana transfer.

Padahal dana transfer begitu menunjang kemampuan fiskal daerah untuk menjalankan program hingga mengalokasikan gaji ASN.

Dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) ke pemda se-Sulsel sebesar Rp 32,80 T

Alokasi TKD diberikan ke Pemprov Sulsel dan pemda 24 Kabupaten/kota.

Anggaran ini kemudian terancam dengan terbitnya Inpres No 1 tahun 2025 tersebut.

Sebab ada pemangkasan anggaran TKD sebesar Rp 50,5 Triliun se-Indonesia.

Dari alokasi Rp 32,80 Triliun TKD masuk ke Sulsel dalam PAGU DIPA APBN 2025, Pemprov Sulsel mendapat Rp 4,9 Triliun.

Angka Rp 4,9 Triliun ini yang terancam dipangkas pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman berharap dana transfer ke daerah tidak dipangkas.

Pemangkasan anggaran transfer ke daerah dinilai kurang tepat meski efisiensi anggaran memang perlu dilakukan.

"Itu kebijakan pusat. Tapi sebaiknya dana transfer ke daerah jangan diganggu. Kalau pemerintah pusat mau efisiensi di kementerian, itu hal yang bagus. Karena dana transfer daerah itu hak daerah," kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (3/2/2025).

Dana transfer sendiri terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selama banyak daerah yang masih bergantung pada dana transfer.

Contoh saja DAU yang kebanyakan merupakan alokasi untuk gaji Aparatur Sipil Negara.

"Seperti DAU itu ada formulanya, didalamnya ada hak orang. Karena rata-rata di Indonesia 60 persen DAU terkait gaji pegawai," kata Jufri Rahman.

Di tingkat Kabupaten/Kota, besaran TKD untuk Kota Makassar Rp 2,46 Triliun.

Lalu Kota Palopo Rp 0,69 Triliun dan Kota Parepare Rp 0,61 Triliun.

Kabupaten Jeneponto dialokasikan Rp 1,05 Triliun, Tana Toraja  Rp 0,98 Triliun,  Bone Rp 2,23 Triliun.

Lalu Kabupaten Sinjai Rp 0,95 Triliun, Kepulauan Selayar Rp 0,90 Triliun, Toraja Utara Rp 0,97 Triliun, Pinrang Rp 1,17 Triliun.

Maros Rp 1,22 Triliun, Takalar Rp 0,95 Triliun, Luwu Utara Rp 1,21 Triliun, Luwu Rp 1,29 Triliun, Bulukumba Rp 1,31 Triliun.

Kabupaten Bantaeng Rp 0,73 Triliun, Enrekang Rp 0,91 Triliun, Sidrap Rp 0,97 Triliun, Barru Rp 0,74 Triliun

Kabupaten Pangkep Rp 1,21 Triliun, Luwu Timur Rp 1,22 Triliun, Wajo Rp 1,35 Triliun, Soppeng Rp 0,97 Triliun, Gowa Rp 1,68 Triliun.

Seluruh anggaran TKD ini terancam dipangkas meski pemda diminta ikut mengalokasikan anggaran untuk MBG dan PKG.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved