Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MK Tolak Gugatan Jamaluddin-Tomy, KPU Segera Tetapkan Andi Utta Pemenang Pilkada Bulukumba 2024  

Keputusan tersebut dalam sidang agenda putusan dismissal oleh MK di Jakarta, pada Selasa (4/2/2025) siang tadi.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA/HUMAS KEJARI BULUKUMBA
SENGKETA PILKADA - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba dalam sidang gugatan di MK Selasa (4/2/2025) siang tadi. Dalam sidang itu MK menyatakan gugatan itu tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bulukumba Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto tidak memenuhi kedudukan hukum (legal standing).

Keputusan tersebut dalam sidang agenda putusan dismissal oleh MK di Jakarta, pada Selasa (4/2/2025) siang tadi.

Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa gugatan pasangan Jamaluddin-Tomy Satria kepada pasangan patahana calon Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf dan KPU Bulukumba tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksmana mengatakan bahwa putusan MK itu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

" Putusan ini menyatakan bahwa perkara tidak bisa diperiksa lebih lanjut dan bersifat mengikat," ujar Banu.

Dijelaskan bahwa permohonan Jamal-Tomy yang diajukan pada sidang MK tidak dapat dilanjutkan karena gugatan kabur (obscuur libel).

Ia mengajak semua pihak khususnya warga Bulukumba untuk menghormati.

Ia juga menambahkan bahwa dengan keputusan itu, maka Keputusan KPU Kabupaten Bulukumba Nomor 1125 Tahun 2024 Tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada Bulukumba 2024 tetap berlaku.

Dalam persidangan di MK, KPU Bulukumba didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bulukumba dan Kejati Sulsel serta Advokat Firma Hukum Hicon.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba selama sengketa pilkada tersebut.

JPN Bulukumba dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga dinilai berhasil meyakinkan MK bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses Pilkada 2024.

Sementara Ketua KPU Bulukumba, Asbar dikonfirmasi membenarkan putusan MK tersebut.

Asbar juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan penetapan calon bupati terpilih.


Sekadar diketahuai bahwa sebelumnya pasangan Jamaluddin-Tomy menggugat KPU dan pasangan Andi Muchtar (Andi Utta)-A Edy Manaf serta Bawaslu di MK.


Mereka menggugat dengan alasan sejumlah temuan dugaan pelanggaran Pilkada.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved