Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Mau Santai Malah Tertangkap, Pengedar Sabu Ditangkap saat Duduk di Pinggir Jalan Palopo

Polisi tangkap pengedar sabu di Palopo saat duduk di pinggir jalan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 4,16 gram narkotika. Pelaku kini ditahan.

Humas Polres Palopo
PENGEDAR NARKOBA - Pria bernama Aldiansyah saat diamankan di Mapolres Palopo, Minggu (2/2/2025). Ia diamankan karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,16 gram. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Polisi mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo pada Minggu (2/2/2025).

Pengedar sabu tersebut diketahui bernama Aldiansyah (28), warga Jalan Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengatakan penangkapan pengedar sabu ini berawal dari laporan masyarakat menyebutkan lokasi tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

"Dari informasi itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Palopo melakukan penyelidikan di lokasi tersebut," kata AKP Supriadi saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).

Saat itu, polisi melihat seorang pria duduk di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. 

Polisi kemudian memeriksa badan dan area sekitar tempat pria tersebut duduk.

Saat pemeriksaan, polisi menemukan sebuah plastik bening berisi sabu dan sebuah kantong kain warna hitam. 

Dalam kantong kain hitam tersebut terdapat 9 plastik bening berisi sabu

Dari sejumlah plastik tersebut, sabu yang diamankan polisi dari Aldiansyah seberat 4,16 gram.

Saat diinterogasi, Aldiansyah mengaku sebagian barang haram itu akan ia konsumsi, dan sebagian lainnya akan dijual. 

Ia berencana menjual sabu tersebut dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp300 ribu per sachet.

Tidak hanya mengamankan sejumlah plastik bening berisi sabu, polisi juga menyita sebuah sendok sabu terbuat dari sedotan serta handphone milik Aldiansyah.

"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Palopo beserta sejumlah barang bukti. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku," jelasnya.

Karena perbuatannya itu, Aldiansyah dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved