Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2024

Appi Minta Pendukung Kendalikan Euforia Kemenangan Usai MK Tolak Gugatan Indira-Ilham

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024, yang diajukan paslon Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Erlan Saputra
SENGKETA PILKADA - Wali Kota Makassar terpilih Munafri Arifuddin saat kampanye dialogis di Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/11/2024). Appi meminta pendukung tidak rayakan kemenangan dengan berlebih-lebihan  

"Kami mengajak paslon lain untuk bersama-sama membangun Makassar. Ini adalah kemenangan rakyat Makassar. Mari kita pikirkan program apa yang harus dilanjutkan dan apa yang perlu dibenahi," tambahnya.

Suami dari Melinda Aksa itu juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal jalannya pemerintahan baru.

Hal ini dilakukan agar program-program pembangunan dapat berjalan dengan baik.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.

Dengan putusan ini, kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB. 

Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Hakim MK Suhartoyo.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved