MK Tolak Gugatan SK Nojeng
Alasan MK Tolak Gugatan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim Terkait Hasil Pilkada Takalar
Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim mendalilkan adanya pelanggaran syarat formil pencalonan penggunaan nama Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TAKALAR.COM - Alasan MK tolak gugatan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim terkait hasil Pilkada Takalar 2024.
Dalam dalil gugatannya, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim mendalilkan adanya pelanggaran syarat formil pencalonan penggunaan nama Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Serta, adanya pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Massif pelibatan ASN dalam pemenangan Daeng Manye - Hengky Yasin.
Namun, dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa dalil adanya cacat formil pencalonan tidak beralasan secara hukum.
Menurut hakim, dalil perbedaan nama terbantahkan oleh adanya fakta hukum Keputusan Pengadilan Negeri Takalar No 26 tentang perubahan nama Mohammad Firdaus menjadi Mohammad Firdaus Daeng Manye.
"Terdapat keputusan Pengadilan Negeri nomo 26 dan seterusnya terkait perubahan nama Mohammad Firdaus menjadi Mohammad Firdaus Daeng Manye," kata Hakim Enny Nurbaningsih membacakan amar putusan, disaksikan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/1/2025).
"Dengan demikian, dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran syarat formil pendaftaran calon bupati nomor urut 1 akibat adanya perbedaan nama adalah tidak beralasan menurut hukum," sambungnya.
Sementara dalil gugatan pelibatan ASN dan kepala desa menurut mahkamah tidak berasalan secara hukum.
Pelanggaran yang tercatat selama ini adalah pelanggaran undang-undang lainnya, bukan pelanggaran pemilu.
Sementara pertemuan Komjen Pol Fadil Imran Dengan para kades dan camat dilakukan sebelum tahapan pemilihan.
"Dengan demikian, dalil pemohon mengenai ketidaknetralan ASN tidak berasalan menurut hukum," ucap Hakim Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Takalar 2024.
Sidang pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada Takalar dibacakan pada Selasa (4/1/2025).
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," amar putusan yang dibacakan Hakim Suhartoyo, dikutip dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi.
Menurut hakim, mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas dalil pokok permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim sebagai pemohon.
"Dalil-dalil pemohon mengenai itu tidak memiliki keyakinan kuat untuk kemudian dinyatakan beralasan menurut hukum," kata Hakim Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan.
Putusan ini berlandaskan hasil rapat permusyawaratan hakim pada Kamis 30 Januari 2025.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.