Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MK Tolak Gugatan SK Nojeng

Haji Bur Sebut dari Awal Sudah Yakin Gugatan Syamsari Kitta Bakal Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Takalar 2024.

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
YouTube Mahkamah Konstitusi/Dirga Adipati 
SENGKETA PILKADA - Kolase foto pembacaan putusan dismissal Pilkada Takalar, Selasa (4/1/2025) dan Ketua Tim Pemenangan Daeng Manye- Hengky, Burhanuddin Baharuddin atau Haji Bur. Haji Bur mengatakan sejak awal optimis MK bakal tolak gugatan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Ketua Tim Pemenangan Daeng Manye - Hengky Yasin, Burhanuddin Baharuddin (Haji Bur) menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim.

Ketua DPC PPP Takalar ini mengatakan bahwa keputusan MK ini semakin mengokohkan kemenangan Daeng Manye - Hengky Yasin setelah sebelumnya ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak oleh KPU.

"Saya selaku Ketua Tim DM-HHY sangat mensyukuri kemenangan ini. Hasil tidak mengkhianati usaha," katanya, diwawancarai, Selasa (4/2/2025).

Haji Bur melanjutkan, bahwa sedari awal dia telah yakin bahwa gugatan pasangan nomor urut 2 bakal ditolak oleh MK.

Alasannya karna selisih suara yang sangat jauh.

"Saya dari awal selalu yakin gugatannya SK-HN pasti ditolak karena selisih suara yang terpaut sangat jauh," katanya.

Haji Bur menambahkan, bahwa saat ini pihaknya  tengah mempersiapkan acara pelantikan di Jakarta.

"Beberapa orang saja yang akan hadir di Jakarta karena jumlah yang masuk dibatasi," katanya.

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim Terkait Hasil Pilkada Takalar

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Takalar 2024.

Sidang pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada Takalar dibacakan pada Selasa (4/2/2025).

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," amar putusan yang dibacakan Hakim Suhartoyo, dikutip dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi.

Menurut hakim, mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas dalil pokok permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim sebagai pemohon.

"Dalil-dalil pemohon mengenai itu tidak memiliki keyakinan kuat untuk kemudian dinyatakan beralasan menurut hukum," kata Hakim Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan.

Putusan ini berlandaskan hasil rapat permusyawaratan hakim pada Kamis 30 Januari 2025.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved