Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Saudara Komjen Fadil Imran Dilantik Jadi Bupati 20 Februari 2025

Firdaus Daeng Manye dan Sitti Husniah Talenrang dua saudara Komjen Fadil Imran akan dilantik jadi Bupati Gowa dan Bupati Takalar pada 20 Februari 2025

Editor: Ari Maryadi
PAN/Humas Polri
PELANTIKAN BUPATI. Kolase Sitti Husniah Talenrang, Komjen Fadil Imran, Firdaus Daeng Manye. Dua saudara Fadil Imran akan dilantik jadi Bupati Takalar dan Bupati Gowa pada 20 Februari 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Dua saudara Komjen Fadil Imran akan dilantik jadi Bupati Gowa dan Bupati Takalar pada 20 Februari 2025.

Pasangan Moh Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin resmi jadi pemenang Pilkada Takalar 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Takalar 2024.

Sidang pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada Takalar dibacakan pada Selasa (4/1/2025).

Dengan demikian Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin resmi jadi pemenang.

Firdaus Daeng Manye adalah kakak kandung Komjen Fadil Imran, Jenderal Asal Makassar yang menjabat Kabaharkam Polri.

Firdaus Daeng Manye menyusul adiknya, Sitti Husniah Dg Talenrang jadi pemenang Pilkada.

Jika tidak ada aral melintang, mereka akan dilantik sebagai Bupati Takalar dan Bupati Gowa pada 20 Februari 2025 mendatang.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," amar putusan yang dibacakan Hakim Suhartoyo, dikutip dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi.

Menurut hakim, mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas dalil pokok permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim sebagai pemohon.

"Dalil-dalil pemohon mengenai itu tidak memiliki keyakinan kuat untuk kemudian dinyatakan beralasan menurut hukum," kata Hakim Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan.

Putusan ini berlandaskan hasil rapat permusyawaratan hakim pada Kamis 30 Januari 2025.

Sebelumnya, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim minta Mahkamah Konstitusi diskualifikasi Daeng Manye - Hengky Yasin dan batalkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Takalar 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dua, membatalkan keputusan KPU Takalar Nomor 728 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Takalar tahun 2024," kata Kuasa Hukum, Ahmad Hafiz membacakan petitum permohonan.

"Mendiskualifikasi calon bupati dan wakil kabupaten Takalar nomor urut 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin. Menetapkan calon bupati nomor urut 2, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih," sambung Ahmad Hafiz.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved