Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Skincare

Peran, Ancaman Hukuman dan Denda Tersangka Skincare Berbahaya Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila

Ketiganya dijerat undang-undang kesehatan atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
tribun timur/muslimin emba
RATU EMAS DITAHAN- Tiga tersangka skincare berbahaya, Mira Hayati ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang. Selama ini, Mira Hayati dikenal sebagai Ratu Emas di media sosial. 

Pantauan tribun di kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, penyerahan tersangka itu dikawal puluhan polisi.

Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar.

Ketiganya, mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.

Selain itu, kedua tangan ketiga tersangka juga diikat borgol besi.

"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Meski ketiganya ditahan, dua diantaranya Mira Hayati dan Agus Salim langsung dibantarkan ke rumah sakit lantaran mengeluhkan kondisi kesehatannya.

"Yang dua tersangka dibantarkan tetap dilakukan pengawasan melekat. Kemudian yang satu (Mustadir Dg Sila) sudah di Rutan Polda," jelasnya.

Tersangka tak ditahan karena Mira Hayati Hamil dan Sakit

Meski tidak ditahan, Polda Sulsel berdalih bahwa proses penyidikan tetap berjalan.

"Yang penting kan proses penyidikan berjalan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024) sore.

"Penahan itukan kewenangan penuh penyidik, kalau kira-kira tidak dilakukan penahan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik," sambungnya.

Salah satu alasan penyidik kata Didik, tidak melakukan penahanan karena kondisi tersangka Mira Hayati, yang dalam kondisi tidak sehat.

"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada ada beberapa pertimbangan, kalau tidak salah itu yang satu hamil dan sakit itu si Mira Hayati," ujarnya.

Sementara dua tersangka lainnya, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim lanjut Didik, juga tidak ditahan, demi rasa keadilan.

"Belum dilakukan penahanan juga. Demi keadilan, kan yang satu tidak mungkin yang dua juga tidak," terang Didik.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved