Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

Gugatan Pilkada Jeneponto Terus Berlanjut, Sidang Dismissal 5 Februari

Sengketa Pilkada Jeneponto terus berlanjut. Paslon Sarif-Qalby siap hadapi sidang dismissal MK pada 5 Februari 2025..

 Humas MKRI /Teguh
SENGKETA PILKADA - Kuasa Hukum Pemohon (Sarif-Qalby) yakni Eko Saputra memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK, Selasa (14/1/2025).  

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Pilkada 2024 Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak Pemohon, yakni Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, tengah bersiap menghadiri sidang dismissal yang dijadwalkan pada 5 Februari 2025.

"Inshaa Allah tanggal 5 Februari 2025 adalah jadwal putusan dismissal MK, mudah-mudahan gugatan kami dilanjutkan sampai ke tahap pembuktian," kata LO Sarif-Qalby, Hardianto Haris, Sabtu (1/2/2025).

Sebelum sidang dismissal, MK terlebih dahulu menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"RPH itu tanggal 4 Februari, kemudian hari berikutnya sidang dismissal," ujarnya.

Jika sengketa terus berlanjut, kata Hardianto Haris, persidangan selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.

Semua pihak akan menghadirkan empat orang saksi, termasuk memeriksa alat bukti pendukung.

"Totalnya empat orang, meliputi saksi ahli dan saksi fakta, ada dari pihak Bawaslu Jeneponto, pihak Pemohon dalam hal ini Paslon nomor 3, Termohon pihak KPU Jeneponto, dan Pihak terkait dari paslon lain," ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya tetap optimis bahwa sengketa Pilkada 2024 Jeneponto akan selesai sampai tahap Putusan atau Ketetapan.

"Kami selalu optimis, sampai MK memutuskan sengketa ini dengan seadil-adilnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK bakal menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan sengketa Pilkada 2024.

Khusus Sulsel, ada 11 daerah yang mengajukan gugatan di MK, yaitu Pilgub Sulsel, Pilwalkot Makassar, Parepare, Palopo, Pilbup Toraja Utara, Selayar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Bulukumba, dan Takalar.

Sidang putusan dismissal ini akan digelar pada 4 dan 5 Februari 2025. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved