Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disdik Sulsel

Andi Ibrahim: Sekolah Tidak Boleh Tambah Rombel di 2025

Disdik Sulsel memastikan sekolah tidak boleh menambah rombel pada SPMB 2025. Pengusulan jumlah kelas akan segera dikirim ke Kemendikdasmen.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com/faqih imtiyaaz 
SPMB 2025 - Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Ibrahim, menyampaikan perkembangan SPMB saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel pada Jumat (31/1/2025). Disdik Sulsel memastikan sekolah tidak boleh menambah rombel pada SPMB 2025. Pengusulan jumlah kelas akan segera dikirim ke Kemendikdasmen. 

"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," kata Abdul Mu’ti kepada wartawan di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

“Jadi intinya begini, kenapa kami ganti nama itu? Karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat, karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi,” ujarnya.

Abdul Mu'ti mengatakan perubahan sistem ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.

Perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP. Pada sistem penerimaan murid yang baru ini tersedia empat jalur yang dapat dipilih siswa. Selain domisili, ada jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Ketiga jalur lainnya tidak mengalami perubahan nama. Adapun pada tingkat SMA, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.

Sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi, tapi nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasi sehingga bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid.

Kemudian, jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik.

Selanjutnya, jalur afirmasi diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu.

Terakhir, jalur mutasi berkaitan dengan penugasan orang tua. Jalur ini juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved