Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disdik Sulsel

Andi Ibrahim: Sekolah Tidak Boleh Tambah Rombel di 2025

Disdik Sulsel memastikan sekolah tidak boleh menambah rombel pada SPMB 2025. Pengusulan jumlah kelas akan segera dikirim ke Kemendikdasmen.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com/faqih imtiyaaz 
SPMB 2025 - Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Ibrahim, menyampaikan perkembangan SPMB saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel pada Jumat (31/1/2025). Disdik Sulsel memastikan sekolah tidak boleh menambah rombel pada SPMB 2025. Pengusulan jumlah kelas akan segera dikirim ke Kemendikdasmen. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Rombongan belajar (rombel) atau kelas tidak boleh bertambah pada tahun 2025.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Ibrahim.

Andi Ibrahim baru saja mengikuti peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Menghadapi SPMB 2025, Andi Ibrahim akan segera menghitung jumlah kelas yang tersedia di seluruh sekolah se-Sulsel.

Setelah itu, jumlah kelas tersebut akan dikirim ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk ditetapkan.

"Nanti kita lihat rombelnya secara keseluruhan, yang jelasnya aturan itu tidak bisa lagi menambah rombel. Jadi, berapa yang kita usulkan, itu yang akan keluar," kata Andi Ibrahim saat ditemui Tribun-Timur.com di Kantor Gubernur Sulsel pada Jumat (31/1/2025).

Pengusulan itu akan dikirim setelah Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2025 diterima dari Kemendikdasmen.

Meski pemerintah telah meluncurkan SPMB 2025, namun juknis belum juga disampaikan ke pemerintah daerah.

Sehingga, Disdik Sulsel juga tidak ingin gegabah mengambil langkah jika juknis belum diterima.

"Nanti setelah juknis ini kita usulkan jumlah rombelnya. Jadi sudah tertera, artinya pemerataan untuk swasta juga kan," lanjutnya.

Andi Ibrahim menyebutkan konsep SPMB masih akan dieksplorasi tingkat kementerian.

Sementara ini, baru ada perubahan nama dan aturan umum yang diumumkan ke publik.

Kemendikdasmen disebutnya sedang mengumpulkan masukan dari pemerintah daerah.

"Banyak masukan dari Sulsel, termasuk kuota guru, kemudian zonasi," sambungnya.

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan pergantian ini bukan hanya perubahan nama, tetapi juga perubahan dari sistem yang lama.

"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," kata Abdul Mu’ti kepada wartawan di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

“Jadi intinya begini, kenapa kami ganti nama itu? Karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat, karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi,” ujarnya.

Abdul Mu'ti mengatakan perubahan sistem ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.

Perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP. Pada sistem penerimaan murid yang baru ini tersedia empat jalur yang dapat dipilih siswa. Selain domisili, ada jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Ketiga jalur lainnya tidak mengalami perubahan nama. Adapun pada tingkat SMA, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.

Sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi, tapi nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasi sehingga bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid.

Kemudian, jalur prestasi adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik.

Selanjutnya, jalur afirmasi diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu.

Terakhir, jalur mutasi berkaitan dengan penugasan orang tua. Jalur ini juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved