Restorative Justice
Tersangka Penggelapan Libatkan Pengacara dan Penjual Sayur Dibebaskan Berkat Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi Sulsel bebaskan tersangka penggelapan dan pencurian lewat mekanisme Restorative Justice (RJ), ikuti jalannya proses perdamaian.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Perkara terjadi pada 12 November 2024, saat tersangka dalam perjalanan menuju pasar menemukan sebuah dompet kulit berwarna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp 1.096.000, kartu ATM BRI, kertas berisi PIN ATM, dan beberapa identitas.
Tersangka kemudian melakukan penarikan menggunakan kartu dan PIN ATM tersebut beberapa kali dengan total Rp 20.496.000, yang dipakai untuk membeli barang-barang dan biaya kehidupan sehari-hari.
Kedua tersangka merupakan anak pertama dari empat bersaudara, tinggal bersama istri yang bernama Mariana (seorang disabilitas tuna rungu), dan memiliki satu anak berusia 8 tahun.
Tersangka MY bekerja sebagai penyalur asam, yang kesehariannya menerima kiriman asam dari penyedia, membungkusnya, dan menyiapkan pesanan untuk dikirim ke toko atau pasar.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan: pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; kedua, tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; ketiga, ada perdamaian antara pihak korban dan tersangka, di mana tersangka telah mengganti kerugian material kepada korban.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi.
"Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Makassar dan Pangkep," jelas Agus.
Setelah disetujui, lanjut Agus, seluruh administrasi dilengkapi dan apabila ada barang bukti yang tersisa, baik dokumen maupun barang, segera dikembalikan.
"Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ," tuturnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.