Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Restorative Justice

Ponakan Pukul Paman di Tana Toraja Gegara Beda Pilihan Pilkada Selesai Lewat Restorative Justice

Kasus penganiayaan antara ponakan dan paman akibat beda pilihan di Pilkada Tana Toraja diselesaikan melalui jalur restorative justice.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dok. Penkum Kejati Sulsel
RESTORATIVE JUSTICE - Kajati Sulsel Agus Salim membacakan persetujuan restorative justice untuk kasus penganiayaan antara ponakan dan paman di kantor Kejati Sulsel, Selasa (25/3/2025). ( 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kasus penganiayaan antara ponakan dan paman di Tana Toraja diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ). 

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menyetujui penyelesaian perkara ini.

Keputusan ini diumumkan dalam ekspose yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, di kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (25/3/2025).

Dalam ekspose tersebut, Agus Salim didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kepala Seksi Oharda Alham, serta Kasi Teroris Parawangsah. 

Ekspose tersebut juga diikuti secara virtual oleh Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja, Alfian Bombing, dan jajaran lainnya.

Kejari Tana Toraja mengajukan RJ untuk tersangka Jono Rumpa Patanggung (28), yang terjerat kasus penganiayaan terhadap Acong (46), sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, di Jalan Poros Tampo-Simbuang, Kelurahan Tampo, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja

Insiden bermula saat Jono bertemu dengan Acong di jalan, yang sebelumnya sudah terlibat perselisihan terkait perbedaan pilihan dalam Pilkada 2024.

Saat berpapasan, Jono menghadang motor Acong.

 Acong tetap melaju ke arah Jono, yang kemudian mendorong motor Acong hingga jatuh dan memukul pelipis kirinya. 

Beruntung, seorang saksi bernama Ajang melerai pertikaian tersebut.

Jono yang bekerja sebagai tukang bangunan dan sudah berkeluarga dengan dua anak.

Sedangkan Acong merupakan pamannya. 

Pengajuan RJ ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan adanya itikad baik dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, korban sudah memaafkan tersangka, dan keduanya memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved