Dituding Langgar Etik, Ketua KPU Gowa Yakin Tak Ada Kecurangan Pilkada Gowa
Fitra Syahdanul menghormati setiap laporan yang diajukan ke DKPP sebagai bagian dari mekanisme hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
"Saya diberi waktu tujuh hari oleh DKPP untuk melengkapi dokumen tambahan. Kami telah mengajukan hampir 100 alat bukti, termasuk foto-foto kejadian di TPS, PPK, hingga rekapitulasi tingkat kabupaten," ujar Muallim kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Ridwan Basri menjelaskan, laporan ini didasari oleh berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.
Beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam pengaduan tersebut.
Pertama, keberatan atas hasil rekapitulasi suara di tingkat
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga pleno rekap tingkat kabupaten yang dinilai tidak transparan.
Kedua, puluhan ribu surat C pemberitahuan dinilai tidak disalurkan oleh KPU Gowa.
Bahkan jumlahnya melebihi selisih hasil antara pasangan calon.
Ketiga, kejanggalan dalam pelaksanaan pilkada, yang dinilai tidak sesuai dengan asas jujur dan adil.
“Kami melihat banyak persoalan serius yang mesti dijawab oleh KPU Gowa di ruang sidang etik DKPP," ujar Ridwan.
Menurutnya, ini bukan sekadar dugaan, tetapi realitas penyelenggaraan pemilu yang bermasalah.
Saat ini, batas waktu perbaikan laporan ditetapkan hingga Jumat (31/1/2025) hari ini.
Ridwan memastikan bahwa seluruh dokumen yang diminta telah dilengkapi.
Jika DKPP menyatakan laporan memenuhi syarat, maka kasus ini akan segera memasuki tahap pemeriksaan dan sidang etik.
“Langkah ini kami ambil demi menjaga integritas pemilu. KPU harus berada di posisi netral, tidak boleh berpihak ke salah satu kandidat. Kami ingin memastikan bahwa Pilkada di Gowa berjalan secara profesional dan adil,” jelas Ridwan.
Apabila terbukti melanggar kode etik, para komisioner KPU Gowa berpotensi menerima sanksi dari DKPP.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan keras, pemberhentian sementara, atau bahkan pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu.
Viral Pungut Sisa Makanan, Dua Bocah Dapat Sepeda dari Kapolres Gowa di HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Uang Palsu Kembali Beredar di Gowa, Pelaku dan Pecahan Rp50 Ribu Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu Kembali Ditemukan Beredar di Gowa, Produksi Annar Sampetoding Cs? |
![]() |
---|
Tangis Histeris Ibu Korban Pembunuhan di Gowa saat Sidang, Jibril Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jibril Bunuh Kekasih Hamil 7 Bulan, Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.